Mata Najwa Live Streaming Malam Ini tayang di Trans 7, Hadirkan Lutfi Alfiandi, Hukum Pilah-pilih

Pada edisi kali ini Mata Najwa menghadirkan Lutfi Alfiandi, pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribun Kaltim
Mata Najwa malam ini live streaming Trans 7 

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi Alfiandi viral di media sosial.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.

Lutfi Alfiandi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Jadwal Tes SKD CPNS Sarolangun Diperkirakan Februari, Simak Perkembangannya di Sini

Kontras Buka Suara

Ketua Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras ) Yati Andriyani mengatakan, pelaku oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi harus diproses hukum.

"Kejahatan penyiksaan tetap harus diproses secara hukum," kata Yati melalui pesan teks saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Sekalipun, lanjut dia, Lutfi sebagai terdakwa misalnya terbukti melakukan tindak pidana, hal ini tetap tak menghapuskan pelanggaran yang dilakukan polisi.

Oknum polisi yang menyiksa Lutfi tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Lutfi Alfiandi juga berhak dibebaskan dari semua dakwaan, jika terbukti pengakuan yang selama ini menjadi acuan dakwaan didapat dari hasil intimidasi penyidik.

"Jika dakwaan terhadap terdakwa (Lutfi) berbasiskan pengakuan yang didapat praktik penyiksaan, maka semua dakwaan itu harusnya gugur, hakim harus membebaskan terdakwa," ucap dia.

Kontras juga, lanjut Yati, mendesak polisi melakukan tindakan pro-aktif dengan memproses para pelaku penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi.

"Jika memang ada penyiksaan terhadap Lutfi," tutur Yati. (*)

VIDEO: Detik-detik Korban Hanyut di Bungo Ditemukan, Sempat Terbawa Arus Puluhan Kilometer

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul MALAM INI Live Mata Najwa Trans 7 Hukum Pilah-Pilih, Pengakuan Lutfi Alfiandi Disiksa Penyidik.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved