UPDATE - Pelajar Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan,Fakta Baru Terkait ZA Telah Menikah
Peristiwa pelajar bunuh begal demi bela pacarnya, kini menemukan babak baru!
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa pelajar bunuh begal demi bela pacarnya, kini menemukan babak baru!
ZA pelajar bunuh begal kini dituntut 1 tahun pembinanan oleh jaksa.
Sementara itu muncul sebuah fakta baru setelah Kepsek mengungkap soal pernikahan ZA dengan I, istrinya.
• Lihat Gambar: Dari Keempat Orang Ini, Mana yang Paling Bodoh? Jawabanmu Menunjukkan Kepribadianmu
• Provinsi Jambi Ajukan 1,7 Juta Tabung untuk Penambahan Kuota Gas LGP 3 Kg
Sidang atas kasus pembunuhan begal oleh pelajar SMA di Malang, ZA, kembali digelar hari ini, Selasa (21/1/2020).
Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang digelar pada pukul 15.25 WIB dan berakhir pada pukul 15.39 WIB.
Dalam persidangan, JPU menuntut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
Jaksa tak menekankan paal 340 KUHP yang selama ini dipergunjingkan.
Dalam kasus tersebut, JPU lebih menekankan pada pasal penganiayaan.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti dalam kasus yang menimpa kliennya.
JPU kemudian ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
• Meski Punya Izin, 2 Cafe di Kota Jambi Ini Dilarang Jual Minol, Ini Alasan DPRD Hingga Ancam Segel
• Kecerugiaan Siwi Sidi Ada Keterlibatan Orang Dalam Garuda Indonesia Tebar Fitnah di Akun @Digeeembok
Dalam Pasal 351 ayat 3, terdakwa bisa dituntut tujuh tahun penjara.
Namun, JPU hanya menuntut ZA satu tahun pembinaan.
Menurut Bhakti Riza, pihaknya akan tetap menanggapi tuntutan dari jaksa.
Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan pasal lain terkait unsur pembenar dan pemaaf.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kami tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut. Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Lebih lanjut, Bhakti Riza menilai, Pasal 351 ayat 3 terdapat unsur peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
Sementara, BAP yang diterimanya dari Polres Malang, tak ada unsur tersebut.
ZA disebut melakukan penikaman terhadap begal, Misnan.
Sementara itu, kabar soal pernikahan ZA juga ditanggapi oleh kepala sekolah tempat ZA belajar dulu.
Pihak sekolah membenarkan kabar bahwa ZA telah berkeluarga.
• Mengenal Ular Cabe Kecil Mematikan, Panji Petualang : Bisanya 6 Kali Lipat Ular Kobra
• Prakiraan Cuaca Besok, Rabu (22/1/2020) Menurut BMKG di 33 Kota, Mulai Hujan Lokal hingga Berawan
Mengutip dari Tribun Jatim, istri ZA alias I menempuh pendidikan di sekolah yang sama.
Menurut kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, pernikahan ZA dan I menjadi alasan dikeluarkannya dari sekolah.
Hal ini dikatakan bisa menjadi peringatan bagi siswa lain.
"Pernikahan itulah yang mengarah pada pengunduran itu. Kami keluarkan (siswi) sehingga bisa menjadi shock therapy. Alias peringatan bagi siswa lain," katanya, Selasa (21/1/2020).
Untuk diketahui, pihak sekolah telah memutasi ZA ke sebuah SMA swasta di Malangs ejak 19 September 2019.
"Tanggal 19 September 2019, yang bersangkutan dipindah ke salah satu sekolah SMA swasta di sini (Malang). Kami ingin ZA tetap mendapat pendidikan. Sudah kami proses mutasi saja, kalau bisa titip belajar sampai lulus," katanya.
ZA telah menikah
ZA merupakan pelajar SMA di Malang yang membunuh begal untuk melindungi teman wanitanya.
Dikabarkan sebelumnya, ZA melindungi pacarnya berinisial V dari nafsu bejat sejumlah begal yang menyerang mereka.
Namun, fakta baru pun terkuak.
ZA ternyata telah menikah.
Saat ini, ZA memiliki seorang istri dan anak berumur satu tahun.
Hal ini diungkapkan oleh ayah ZA berinisial ST (53).
ST membeberkan, anaknya menikah dengan seorang perempuan berinisial I saat duduk di bangku kelas 2 SMA.
ZA dan I kini bahkan telah dikarunia seorang anak perempuan.
Dari keterangan ST, ZA dan I berasal dari satu desa yang sama.
Keduanya bahkan juga bersekolah di tempat yang sama.
"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).
Istri dan anak ZA kini tinggal bersama orang tua I.
"Saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambah ST.
Hal senada juga dilontarkan oleh pengacara ZA, Bhakti Riza.
“Memang benar ZA sudah memiliki anak dan istri,” katanya, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
Meski demikian, Bhakti mengaku tak mengetahui lebih detail tentang pernikahan kliennya.
Namun, Bhakti mendapat informasi bahwa ZA dan I dijodohkan saat keduanya duduk di kelas 2 SMA.
“Dari informasi yang saya dapat, katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA,” katanya.
Saat dikonfirmasi, ZA pun tak mengelak soal pernikahan tersebut.
ZA mengakui telah menikah dan memiliki seorang anak.
Senada dengan sang ayah, ZA menyebut kini istri dan anaknya tinggal bersama mertuanya.
“Sekarang dia (istri) tinggal sama ibunya,” beber ZA, Selasa (21/1/2020), dikutip dari Surya Malang.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang, Tribun Jatim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Pelajar Bunuh Begal Demi Pacar, Dituntut 1 Tahun Pembinaan, Kepsek Ungkap soal Pernikahan