Tak Cuma Keraton Agung Sejagat, Ini Deretan Kerajaan yang Sempat Bikin Heboh Publik, Ada Ubur-ubur!

Kemunculan Keraton Agung Sejagat beberapa waktu silam menghebohkan masyarakat. Dua orang mengeklaim diri mereka sebagai pimpinan kerajaan. Mereka ada

Editor: rida
kompas.com
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo 

istri AS mengaku dirinya adalah ratu kidul.

Oleh MUI Kota Serang, kelompok yang memiliki belasan anggota tersebut dianggap sesat.

2. Gafatar

A
Persidangan ke -23 kasus dugaan makar dan penistaan agama terhadap mantan petinggi Gafatar dengan agenda persidangan yakni pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/2/2017)
Sekitar 2016 lalu, beberapa orang dikabarkan hilang secara serentak.

SYARAT Jadi Anggota Kopassus & Pendidikan untuk Memperoleh Baret Merah, Lewati Neraka di Cilacap

SIAPA yang Menang, Kopassus vs SAS ? Hutan Kalimantan Jadi Saksi Pasukan Khusus Inggris Dipermalukan

VIRAL di Surabaya! Istri Berzina 10 Kali Dengan Pelatih Renang Terbongkar Berkat GPS

UPDATE Kecelakaan Maut di Subang, 8 Orang Tewas di Tanjakan Emen, Bus Pariwisata Kecelakaan Tunggal

Orang-orang yang diketahui tergabung dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), memutuskan meninggalkan kampung dan eksodus ke Kalimantan.

Menurut keterangan Kasubdit I Keamanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Satria Adhy Permana, para pengikut Gafatar berangkat dari rasa kebingungan.

Kebingungan tersebut yang lalu dimanfaatkan oleh para pengurus. Pengurus melakukan pendampingan terus-menerus kepada mereka.

"Lalu, mereka wajib mengucapkan syahadat dengan mengakui Ahmad Musaddeq sebagai nabi menurut versi Millah Abraham. Bikin syahadat sendiri," kata Satria.

Kelompok itu juga memiliki buku bacaan wajib yang harus dibaca oleh setiap pengikutnya.

Ada pula kaset CD deklarasi negara di daerah, akta aqiqah, akta pengorbanan hingga Tabloid Gafatar.

"Buku-bukunya kemudian menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam, tengah malam pukul 02.00 WIB sampai 03.00 WIB, Bangun Aktivitas Malam (BAM)," ujarnya.

MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gafatar.

Gafatar dinilai mencampuradukkan atau sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.

Organisasi Gafatar dibubarkan pada 13 Agustus 2015 melalui kongres luar biasa. Saat dibubarkan anggota Gafatar mencapai 50.000 orang.

Tiga mantan petinggi Gafatar dijatuhi hukuman lantaran dinilai melakukan penodaan agama.

Terhadap Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, Majelis memvonis lima tahun penjara. Sementara Andri Cahya divonis tiga tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved