MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan, Ini Aturan Hukumnya!
Dalam keputusan tertulis aturan MK ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan, Ini Aturan Hukumnya!
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pihak leasing atau debt collector tak boleh menarik atau menyita sembarang kendaraan nasabah meski gagal bayar.
Keputusan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang rilis per 6 Januari 2020.
Keputusan ini berawal dari permohonan pengujian materi yang diajukan 2 pemohon yakni Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Dalam keputusan tertulis aturan MK ini menggugurkan aturan sebelumnya yang membolehkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet.
Aturan sebelumnya yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam ayat (2) disebutkan sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara ayat (3) disebutkan apabila debitur cedera janji penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Dengan kata lain kreditur atau pihak leasing bisa menarik langsung kendaraan apabila debitur wanprestasi atau cedera janji.
Dengan aturan ini, banyak berkembang profesi debt collector yang menarik mobil atau motor yang gagal bayar.
• Beda Bentuk Tubuh Aura Kasih saat Pakai Short Dress dan Kebaya, Tetap Anggun dan Segar
• Harga Emas Antam Pekan Ini Ditutup di Level Rp 772.000 per Gram
Pendiri Partai Demokrat Hengky Luntungan Anggap AHY Tak Mampu Memimpin Bintang Mercy |
![]() |
---|
DICIDUK KPK, Gubernur Sulsel Diduga Korupsi? Padahal Provinsinya Sukses Jadi yang Terbaik Versi ASN |
![]() |
---|
Penumpang Bandara Masih Wajib Rapid dan Swab Walaupun Sudah Divaksin |
![]() |
---|
KONDISI Tubuh Jennifer Jill Berubah Drastis Selama di Penjara, Kesetiaan Ajun Perwira Disorot Publik |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari 2021, Aldebaran Minta Maaf Belum Bisa Jujur kepada Andin |
![]() |
---|