JAKSA Agung Inggris Bilang Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan, Cox: Perintah Seumur Hidup

TRIBUNJAMBI.COM, LONDON - Jaksa Agung Inggris menyatakan, Reynhard Sinaga seharusnya tidak boleh dibebaskan

Editor: ridwan
Facebook via BBC
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. 

TRIBUNJAMBI.COM, LONDON - Jaksa Agung Inggris menyatakan, Reynhard Sinaga seharusnya tidak boleh dibebaskan dan menilai hukumannya terlalu ringan.

Reynhard dihukum seumur hidup di Pengadilan Manchester setelah melakukan pemerkosaan terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Pria berusia 36 tahun itu terbukti melakukan 159 pemerkosaan, dengan 48 korbannya yang adalah pria telah terkonfirmasi.

Nenek 83 Tahun Jadi Pemeran Film Dewasa Usai Suaminya Meninggal, Mengaku Hidupnya Lebih Bahagia

Hakim Suzanne Goddard merekomendasikan Reynhard Sinaga menjalani hukuman minimal selama 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan banding.

Jaksa Penuntut Inggris membawa kasus itu ke Jaksa Agung Kerajaan, yang mendaftarkannya ke Pengadilan Banding karena dianggap terlalu ringan.

Dilansir Sky News Kamis (16/1/2020), Jaksa Agung Geoffrey Cox berujar, "perintah seumur hidup" harus diaplikasikan kepada Reynhard.

Ingat Dukun Cilik Ponari? Kabar Terbarunya Ia Melamar Sang Pujaan Hati, Ini Video Momen Bahagianya

Di mana artinya, pria asal Jambi tersebut kejahatannya dianggap sangat serius sehingga seharusnya dia tidak boleh dibebaskan.

"Reynhard melakukan sejumlah serangan mengerikan, selama periode lama yang menyebabkan rasa sakit substansial dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," urai Cox.

"Kini, keputusan berada di tangan pengadilan apakah bakal menaikkan hukuman," jelas Cox mengomentari kasus Reynhard.

TERKUBUR dalam Salju Longsor di Pakistan Selama 18 Jam, Ajaib Gadis 12 Tahun Selamat

Dalam persidangan yang terjadi dalam empat tahap, Reynhard Sinaga melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2015 hingga 2 Juni 2017.

Polisi meyakini, kejahatan Reynhard berlangsung lebih lama lagi. Yakni ketika dia tinggal di Inggris pada 2017, dengan korbannya bisa mencapai 195 orang.

Sulung dari empat bersaudara itu mengambil S2 di Universitas Manchester, sebelum meneruskan PhD di Universitas Leeds untuk geografi manusia.

Pilwako Sungai Penuh, Fikar Azami Simulasikan Duet Bersama Yos Adrino

Dia tinggal sendiri di apartemen tengah Manchester, di area sibuk dan dipenuhi kelab malam.

Lokasi yang oleh jaksa penuntut disebut "ideal". Adapun Reynhard dikatakan mengincar para korbannya yang berusia muda, mabuk, tengah sendiri, dan menawari mereka minum atau sekadar mengisi daya ponsel di apartemennya.

Para korbannya kemudian diberi minuman bercampur obat gamma hydroxybutyrate, atau GHB, di mana setelah dia memperkosa mereka.

Viral Kisah Pria Batak Bermarga Situmorang Jadi Perwira Militer AS, Sang Ayah Sampai Dibuat Galau

Semua korban Reynhard mengaku tidak tahu telah diperkosa, hingga polisi datang ke rumah mereka dan memberitahukan yang sebenarnya.

Kasus pemerkosaan Reynhard muncul ke publik setelah korban terakhirnya bangun, dan menghajarnya pada 2 Juni 2017 pagi.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan rekaman dengan total 3,29 terabite, memperlihatkan momen ketika dia memperkosa korbannya.

Ini Penjelasan Psikolog Nova Rinci Astuti, M. Psi, Tentang Kasus Bunuh Diri

Di persidangan, terungkap Reynhard Sinaga secara rutin membuka akun Facebook korbannya, dan mengambil foto mereka sebagai trofi.

Dia menyatakan diri tidak bersalah, dan mengklaim bahwa dia berhubungan seks atas dasar suka sama suka dengan para korban.

Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga terhadap ratusan pria di Inggris masih jadi perbincangan hangat.

Sebelum Meninggal, Ade Irawan Sebut Sudah Ditunggu Ria Irawan, Begini Kesedihan Adhi dan Dewi Irawan

Dari 190 lebih dugaan kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Reynhard, baru 48 orang yang melaporkan dirinya menjadi salah satu korban kekerasan seksual.

Mengapa korban enggan melaporkan diri? Dokter Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial, Departemen Ilmu Kesehatan Jiwa FKUI-RSCM, mengatakan bahwa sangat sulit bagi korban kekerasan seksual untuk melaporkan diri kepada pihak berwenang.

Keluarga Korban Tenggelam di Tungkal Minta Video Penemuan Jenazah Zulfan Tidak Diviralkan

"Datang ke rumah sakit aja udah alhamdulillah. Tapi untuk melaporkan tindak kekerasan seksual secara utuh, itu adalah hal yang sulitnya setengah mati," kata Gina dalam sebuah acara bertajuk Waspadai Kekerasan Seksual di Sekitar Kita: Dalam Tinjauan Medis, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Tidak hanya korban kekerasan seksual, dokter yang menangani juga berada di posisi yang sulit untuk menentukan apa yang seharusnya dilakukan.

Meski pihak medis menyatakan sebaiknya korban melaporkan diri ke pihak berwajib lainnya, tetapi keluarga korban tidak menginginkannya, hal itu sulit terjadi.

Deretan Artis yang Kena Demam TikTok, Mulai Anak-anak, Dewasa hingga yang Punya Cucu ada Dian Sastro

"Kami juga sebagai dokter berada di posisi sulit, apalagi jika sudah ada keputusan dari pihak keluarga korban," ujarnya.

Namun, perlu disadari bahwa banyak hal yang menyebabkan korban maupun keluarga korban enggan untuk melaporkan diri meskipun sudah mendapati tindak kekerasan seksual.

Menurut Gina, secara disadari ataupun tidak, kita selama ini sudah menanamkan bahwa melaporkan diri mengalami kekerasan seksual merupakan bagian dari aib.

Mahfud MD Sebut Dubes China Minta Nelayannya Ganti Profesi dan Jangan Cari Ikan di ZEE Indonesia

Sehingga, setelah sekali korban dan keluarga yang bersangkutan datang menemui dokter di Poli Klinik Terpadu dan mendapatkan saran, diakui Gina, tidak banyak yang melanjutkan konsultasi lanjutan di Poli Penanggulangan Stres Paska Trauma.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Korban Reynhard Sinaga, Kenapa Hanya 48 yang Melaporkan Diri?",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Inggris: Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved