Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek di Sarolangun Minum Racun Tikus Saat Dibekuk Polisi
Kakek itu telah melakukan pencabulan kepada korban, TN (9) yang masih duduk dibangku sekolah.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek di Sarolangun Minum Racun Tikus Saat Dibekuk Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pelaku pencabulan anak berhasil diringkus kepolisian Sarolangun.
Pelaku yang menjadi bulan-bulanan itu akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah sembunyi di rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
TV kakek berumur 60 tahun menyerahkan diri setelah keberadaannya tercium pihak kepolisian.
Kakek itu telah melakukan pencabulan kepada korban, TN (9) yang masih duduk dibangku sekolah.
Bahwa aksi pelaku sudah enam kali melakukan pencabulan tersebut.
Kejadian tersebut terjadi sekira bulan September 2019, pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Mandiangin, Sarolangun.
• UPDATE Kecelakaan Maut di Subang, 8 Orang Tewas di Tanjakan Emen, Bus Pariwisata Kecelakaan Tunggal
• Kecelakaan Maut di Subang Libatkan Bus Pariwisata, Tanjakan Emen Makan Korban, 6 Orang Tewas
Pasca kejadian pencabulan itu, pelaku kabur berbulan-bulan untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, mengatakan bahwa penangkapan itu pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekira Pukul 17.00 WIB.
Tim Reskrim Polres Sarolangun setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku TV sedang berada di dalam rumah anaknya di Kecamatan Mandiangin.
Petugas langsung mendatangi rumah tersebut dan benar pelaku sedang berada di dalam rumah tersebut.
Sebelum diamankan oleh anggota, pelaku ingin kabur dan meminum cairan dari botol kecil berwarna kuning.
Pada saat ditanyakan kepada pelaku bahwa yang diminum adalah obat anak-anak. Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku sudah tampak tak berdaya dan polisi curiga dengan yang diminum pelaku, alhasil, pelaku menenggak racun tikus, diduga ingin bunuh diri.
"Di perjalanan pelaku terlihat lemas, kemudian anggota menanyakan kembali kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah racun tikus," katanya, Sabtu (18/1).
Dengan kondisi itu, Tim dengan segera membawa pelaku ke Puskesmas Mandiangin untuk dilakukan penanganan medis.
Setelah pelaku dinyatakan sudah membaik, pelaku diamankan di Polres Sarolangun untuk di proses secara hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.