Skandal Jiwasraya - Diduga Rugikan Rp 13,7 Triliun, Deretan Aset yang Disita dari 5 Tersangka

Ternyata, kendaraan yang telah disegel tersebut merupakan barang sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @kendraparamita
Skandal Jiwasraya 

Skandal Jiwasraya - Diduga Rugikan Rp 13,7 Triliun, Deretan Aset yang Disita dari 5 Tersangka Mulai Kendaraan hingga Tanah

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Beberapa kendaraan mewah terlihat terparkir di halaman Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sejak Rabu (15/1/2020) malam.

Ternyata, kendaraan yang telah disegel tersebut merupakan barang sitaan dari para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Kejagung menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas)

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Berdasarkan keterangan Kejagung, total sudah empat lokasi yang digeledah sejak Rabu kemarin.

Pada Rabu, tim menggeledah tiga lokasi di kawasan Jakarta Pusat.

BREAKING NEWS Dua Anak Sekolah di Bulian Ditabrak Mobil Bawa Durian, Satu Orang Tewas

Skandal Jiwasraya - Penetapan Tersangka, Alasan Tahan Rutan Berbeda, Transaksi Jual Miliaran Saham

Di antaranya adalah kediaman tersangka Harry Prasetyo dan Hendrisman Rahim.

"Ada tiga tempat (yang digeledah), masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari aset untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.

Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat (Antara/Dhemas Reviyanto)

Hasil sitaan sementara

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita lima mobil mewah dan sebuah motor Harley Davidson.

Pertama, mobil Toyota Alphard milik Hendrisman Rahim disita.

Kemudian, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik Harry Prasetyo.

Lalu, mobil Mercedes Benz milik istri Harry Prasetyo, mobil Mercedes Benz atas nama PT Jiwasraya, serta motor Harley Davidson milik Hendrisman Rahim.

Hari menuturkan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke pengadilan. Nantinya, kendaraan tersebut akan menjadi barang bukti apabila sudah ditetapkan pengadilan.

"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," ucap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).'

VIDEO: Viral, Polemik Brosur Malam Valentine Day di Muarojambi, Camat Sekernan Klarifikasi

Jadwal Rilis Prekuel Game of Thrones, Berjudul House of Dragon dengan 10 Episode

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Blokir tanah Benny Tjokro

Selain kendaraan, tanah juga menjadi incaran Kejagung. Kejagung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir 156 lahan yang diduga milik Benny Tjokro.

"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokro). Kita mintakan ke BPN. Kemudian ada 72 juga tanah yang diduga milik tersangka BT, sedang kita mintakan pemblokiran," kata Hari.

Ia mengungkapkan, 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak.

Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.

Namun, Hari belum menjawab ketika ditanya apakah 156 lahan yang diblokir itu dalam bentuk petak. Ia juga belum merinci nilai serta luas tanah tersebut.

Blokir rekening Kemudian, Kejagung memblokir aset berupa rekening milik kelima tersangka.

"Pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek," tutur Hari.

Namun, ia lagi-lagi mengaku belum dapat mengungkapkan nominal uang dalam rekening tersebut.

Penggeledahan lagi

Penggeledahan terus berlanjut.

Pada Kamis sore, tim Kejagung kembali melakukan penggeledahan.

Kali ini, giliran rumah Syahmirwan yang berlokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Telah didatangi oleh 10 orang Jaksa Penyidik Tipikor dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI tersebut, merupakan tempat domisili dari tersangka 'S'," ungkap Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Kendati demikian, Kejagung belum memberikan keterangan barang apa saja yang disita dari rumah Syahmirwan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telusuri Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Kendaraan Mewah hingga Rekening Jadi Sasaran Kejagung", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/17/09421181/telusuri-aset-para-tersangka-kasus-jiwasraya-kendaraan-mewah-hingga-rekening?page=3.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved