Skandal Jiwasraya - Penetapan Tersangka, Alasan Tahan Rutan Berbeda, Transaksi Jual Miliaran Saham

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Editor: Suci Rahayu PK
ANTARA FOTO/Dhemas
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. 

Skandal Jiwasraya - Penetapan Tersangka, Alasan Jaksa Tahan di Rutan Berbeda hingga Transaksi Jual Miliaran Saham

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pidana yang membelit Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru usai Kejaksaan Agung menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (13/1).

Kelima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ditahan di tempat yang berbeda-beda.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyampaikan, pemisahan itu dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019).

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.

Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun
Skandal Jiwasraya - Gagal Bayar Nasabah Rp 12,4 Triliun hingga Aset Rp 25 T Jadi Rp 2 Triliun (Instagram @kendraparamita)

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi menuturkan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kelimanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Adi mengaku belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka.

Identitas 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Ada Eks Direktur Hingga Presiden Komisaris, Kuasa Hukum Heran

Skandal Jiwasraya - Bukukan Laba Semu sejak 2006 hingga Ungkap Tersangka dalam 2 Bulan

Ia juga belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Adi mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved