Pasangan Kekasih asal Karanganyar Bikin Audisi Persetubuhan Bertiga, Diumumkan di Facebook

Untuk menarik perhatian netizen, mereka menyebut 'audisi' ini gratis cuma membayar uang transport.

Editor: Duanto AS
Facebook, Tribun Sumsel
Ilustrasi adegan panas. 

Hendy menerangkan, dalam pemeriksaan, tarif mereka sekali berkencan adalah Rp 3 juta.

Ia juga menyebut, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.

Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Kami masih kembangkan. Untuk sementara, baru satu tersangka (JS), yakni yang menjajakan di media sosial sedangkan pacarnya hanya korban," tutup dia.

Kasus serupa

Seorang suami asal Magetan, Jawa Timur jual istri hamil 6 bulan, mengaku bukan hanya memberikan layanan adegan ranjang bertiga, tapi juga layanan video call.

Modus mencari uang dengan cara haram video call dengan pria hidung belang, dia mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

Berbeda dengan layaanan adegan ranjang bertiga, layanan yang diberikan melalui video call ini sebatas hingga pelanggan istrinya klimaks saja.

Berikut penjelasan dari Polda Jatim mengenai modus operandi yang dilakukan suami jual istri bernama Agus Ariandi (30).

Agus asal Magetan tega menjual kemolekkan tubuh istri sirinya.

Melintas di lorong Gedung Huma Mapolda Jatim siang itu, cara berjalan Agus tampak sigap.

Kepalanya sesekali merunduk ke bawah menatap kedua lengannya yang diborgol oleh polisi.

Kanit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Jeni Al Jauza menuturkan, pelaku ternyata tak cuma menyediakan layanan jasa adegan ranjang bertiga, tapi memanfaatkan kemolekkan tubuh istrinya dengan layanan video call.

Polisi menggiring tersangka yang menjual istri sirinya untuk layanan ranjang bertiga dan layanan video call.
Polisi menggiring tersangka yang menjual istri sirinya untuk layanan ranjang bertiga dan layanan video call. (tribun jatim/luhur pambudi)

Besaran tarif yang dikenakan Rp 150 ribu sekali klimaks.

"Yang main adalah istrinya. Kalau video call itu per jam," ujarnya pada awak media di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (16/8/2019).

Jeni mengungkap, layanan esek-esek ini telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total keuntungan kisaran dua juta rupiah.

"Video callnya dilakukannya di kamar rumah tersangka, pada tanggal 7, 9, 12 Agustus 2019," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved