Berita Nasional
Buntut Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, Masalah Baru Muncul, Karyawan Tuntut Hak Belum Dibayar
Buntut Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, Masalah Baru Muncul, Karyawan Tuntut Hak Belum Dibayar
Helmy Yahya membenarkan adanya surat keputusan penonaktifan dirinya.
Namun, ia menyatakan masih berstatus Direktur Utama TVRI.
• 5 Alasan Kuat Helmy Yahya Dipecat dari Direktur Utama TVRI, Kantor Dewan Pengawas Disegel Karyawan
• Mati-matian Fahira Idris Bela Anies Baswedan Soal Banjir, Fahira Idris: Saat Jokowi dan Ahok . . .
• Spoiler Boruto Episode 140, Inojin Berlatih Teknik Beralih Antara Pikiran-Badan, Rilis 19 Januari
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," lanjut pernyataan pada poin kedua.
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas LPP TVRI menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti.
Dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan di tengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya Dewan Pengawas TVRI memberhentikan direksi TVRI.
Kekinian adalah Helmi Yahya.
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” demikian pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Namun, menurut praktisi media Helmi Adam, berdasarkan penelusurannya, paling tidak ada 5 kesalahan yang telah dilakukan Helmy Yahya.
Pertama, masalah Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang direvisi tanpa persetujaun Dewan Pengawas LPP TVRI sehingga ada 6 kali keterlambatan pembayaran honor SKK, dan revisi anggaran rebranding.