Upal di Kota Jambi

BREAKING NEWS: Kedapatan Edarkan Uang Palsu di Kota Jambi, Pria Ini Miliki Stok Sampai Rp 10 Juta

Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp 10 Juta.

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/muhammad ferry fadly
Kapolsek Pasar (kanan) dan Kanit Reskrim (kiri) menunjukkan pelaku pengedar uang palsu, Jum'at (17/1/2020). 

Beli Uang Palsu Sebanyak Rp 10 Juta

Laporan Waratawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Pasar berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Jambi.

Pelaku adalah Feriansyah (36) warga Desa Rembahan Kelurahan Pulau Terniang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, diamankan di Warnet GM Jalan Kolonel Abunjani, Kecamatan Telanaipura, Rabu (8/1 )pukul 20.30.

Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp 10 Juta.

"Ia beli dengan seseorang, Rp 10 juta uang palsu ia beli dengan harga Rp 250 ribu," jelasnya. Jum'at (17/1/2020).

Kapolsek menceritakan mulanya pelaku ditangkap. Awalnya, Feriansyah kedapatan menyimpan sebilah pisau, saat berada di warnet tersebut.

BREAKING NEWS: Pemuda di Kasang Pudak Live Facebook Bunuh Diri, Perlihatkan Tali Tergantung

BREAKING NEWS: Dua Rumah Hangus, Saksi Zaimar Lihat Api Sudah Membakar Dinding

Wajar Jika Banyak Cewek Kepincut, Ini Daftar Kekayaan Ayah Rizky Febian yang Mencapai Puluhan Miliar

Saat itu, polisi yang mendapat laporan warga, langsung meluncur ke tempat itu. Di sana, pelaku pun digeledah.

"Ternyata, selain pisau, polisi juga menemukan uang palsu. Ketika sedang memeriksa dompetnya, ada uang Rp 500.000, dalam pecahan lima lembar uang Rp 100 ribu," Jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengaku bahwa sudah menggunakan uang palsu tersebut sebanyak Rp 5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Jadi pelaku belanja misalnya beli nasi bungkus seharga Rp 10 ribu, ia gunakan uang palsu Rp 100 ribu, dan mendapatkan kembalian uang asli," jelas Kapolsek.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki apakah tersangka juga mencetak uang palsu. "Masih kita dalami kasus uang palsu ini," jelasnya.

Heboh, Live Fb Pemuda Kasang Pudak, Semua Gara-gara Kau Lalu Bunuh Diri

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 500.000, satu unit hp Samsung lipat hitam, satu gunting kecil, sebulah pisau.

Atas perbuatan yang dilakukan Feriansyah, kini dia dijerat dengan pasal 26 ayat (2) dan (3) jo pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

VIDEO: Detik-detik Keraton Agung Sejagat Digeledah

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved