Sumber Uang dan Bisnis Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Keraton Agung Sejagat

Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko.

Editor: Duanto AS
Kolase Instagram Facebook Fanny Aminadia
Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Ratu Keraton Agung Sejagat 

Sumber Uang dan Bisnis Kanjeng Ratu Dyah Gitarja alias Fanni Aminadia, Keraton Agung Sejagat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja atau Fanni Aminadia (41) masih menjadi perbincangan hingga Rabu (15/1/2020).

Seperti yang diketahui, dua sosok tersebut mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS).

Dilansir Kompas.com, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel mengatakan, Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan menjadi tersangka.

BREAKING NEWS Suami Istri Muda di Sarolangun Cabuli Saudara Sendiri, Awalnya Diajak Jalan-jalan

Laga Dramatis Terhenti 10 Menit, Meski hanya 10 Orang, Tanjab Timur Mendominasi Babak Kedua

Laga Panas, Jadwal Pertandingan Gubernur Cup 2020 pada 16 Januari 2020, Kerinci vs Kota Jambi

"Kami akan mendalami berapa banyak korban yang sudah mengumpulkan iuran dan motif lain yang akan kami ungkap," ujar Rycko saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, dikutip dari Tribunjateng.com, Fanni Aminadia diketahui memiliki dua bisnis.

 Bisnis milik Fanni di antaranya yakni salon kecantikan dan restoran.
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian adat Jawa (Facebook Fanni Aminadia)
Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian adat Jawa (Facebook Fanni Aminadia) (Facebook Fanni Aminadia)

Hal tersebut tampak dari laman Facebooknya, Fanny Aminadia.

Bisnis salon milik Fanni itu beranama Nabila Beauty Care.

Sementara, bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.

Ancaman Pasal Berlapis

Baru saja menjadi ratu sejagat semalam, kini Totok Santoso Hadiningrat dan Ratu Dyah Gitarja harus berurusan dengan Polisi.

Keduanya ditangkap polisi pada Selasa (14/1/2020) malam.

Keduanya diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG) (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved