Fakta Baru Raja Keraton Agung Sejagat, Tinggal di Bedeng Kayu Ukuran 2x3 Meter di Pinggir Rel Kereta

Toto Santoso (41), pria yang mendeklarasikan diri sebagai Raja Keraton Agung Sejagat sempat tinggal selama enam tahun di Kampung Bandan, Ancol, Jakar

Editor: rida
IST/Facebook via Tribun Jogja
Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap - Surat Palsu, Batu Prasasti hingga Prosesi Upacara Ala Pengantin 

Hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.

Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

Menurut Kepolisian, para pengikut Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan dengan gaji besar dalam bentuk dollar AS.

Setidaknya ada 450 pengikut dengan latar belakang yang berbeda.

Namun, para pengikut keraton ini juga diminta membayar iuran mencapai jutaan rupiah.

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Keraton Agung Sejagat 6 Tahun Tinggal di Rumah Bedeng Ilegal di Pinggir Rel Ancol"

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda Daniel didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna menggelar konferensi pers di Polda Jateng, Rabu (15/01/2020). Polisi menetapkan Toto, raja Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA) ()

Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Sutisna menjelaskan, dari hasil penelusuran, polisi menemukan semua dokumen identitas yang dibuat di Keraton Agung Sejagat adalah palsu.

Bahkan penetapan raja dan ratu dilakukan sendiri.

"Semua dokumen palsu dibuat sendiri dicetak sendiri. Yang menentukan raja dan ratu juga dari mereka sendiri. Atribut seragam dirancang sendiri oleh permaisuri," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Saat ini Totok Santoso dan Fanni Aminadia yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved