Seorang Ustaz Kena Tipu Pria yang Pura-pura Jadi Mualaf, Pelaku Dapat Ide dari Teman di Penjara

Saat ditangkap dan ditanya polisi karena mendapat ide tersebut dari temannya selama dia mendekam dalam penjara.

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Ilustrasi kemalingan 

Menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan (worldofbuzz.com/Sinchew)

Pada Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.

"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.

Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.

Ia lalu menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.

Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP

tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara,

ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.

"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved