Pemuda Iseng Tendang Remaja, Tak Dinyana Tewas, Ibu Korban Minta Dibayar Nyawa
Tersangka dan rombongannya secara random mengejar korban menggunakan motor, melemparinya dengan cat
Tersangka juga mengaku mencari korban secara acak.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat, dengan memeriksa kamera CCTV di lokasi kejadian serta keterangan saksi.
Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku.
Selain Arya, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya yang merupakan teman pelaku.
Ke 11 remaja bersama pelaku saat kejadian.
Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah tergantung pada hasil penyidikan.
Dari pemeriksaan diketahui tindakan kriminal yang dilakukan pelaku penendangan baru sekali.
Kelompok ini mengaku tidak memiliki geng.
Namun, mereka memiliki grup komunikasi di aplikasi WhatsApp.
Polisi menjerat tersangka Arya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ibu Fatur, Bidiastuti sempat menangis saat berada di Mapolres Bantul ketika melihat tersangka.
Dirinya pun sempat mengambil foto tersangka menggunakan gawainya.
Bidiastuti tidak terima anaknya meninggal dunia gara-gara tersangka, apalagi pengakuan tersangka hanya iseng.
"Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya."
"Harapan saya nyawa dibayar nyawa," ucap Bidiastuti.
