Terkait RUU Omnibus Law, Pemda Tanjab Timur Tunggu Instruksi
Daerah atau kabupaten saat ini masih menunggu instruksi resmi dari pusat terkait hal tersebut, Selasa (14/1).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Terkait RUU Omnibus Law, Pemda Tanjab Timur Tunggu Instruksi
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Terkait RUU Omnibus Law yang saat ini tengah digodok pemerintah pusat, daerah atau kabupaten saat ini masih menunggu instruksi resmi dari pusat terkait hal tersebut, Selasa (14/1).
Untuk diketahui saat ini pemerintah tengah menggodok RUU Omnibus Law, di mana RUU tersebut memiliki beberapa poin penting dalam isu ketenagakerjaan.
Di antaranya mulai dari isu, pengupahan, jam kerja hingga terkait masa kontrak kerja setiap karyawan. Di mana sedikit bocoran perubahan terkait kontrak kerja, di mana sebelumnya kontrak kerja hanya dua tahun lamanya namun di RUU ini masa kontrak lebih lama menjadi lima tahun.
Terkait hal tersebut, pemerintah kabupaten sendiri secara umum belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut hanya saja saat ini pemda masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan RUU tersebut di daerah.
• Geger Warga Lihat Ular Piton Sepanjang 4 Meter Berkeliaran, Petugas Damkar Berhasil Menangkapnya
• Kabar Gembira - Paket Super Besar KFC, Nasi, Ayam dan Coca-cola Rp 20 Ribu, Begini Cara Dapatnya!
• Songsong Pigub 2020, Bupati Romi Curhat: Ini Semata-mata Demi Kabupaten Kita
"Kalo kita kabupaten (daerah) sifatnya mendukung, jika hal tersebut sudah menjadi aturan dan kebijakan kita tetap menjalankan. Hanya saja harapannya sebelum peraturan tersebut berjalan ada baiknya dikaji lebih dalam lagi terutama untuk penerapan di daerah," ujar Kadis Nakertrans Tanjab Timur Marion Toni.
"Intinya kita tetap mengikuti keputusan pusat, jika itu sudah bisa diterapkan ya kita terapkan," tambahnya.
Selain itu, selagi peraturan tadi belum terbit atau telah disahkan. Kita kabupaten belum bisa atau belum berani melakukan sosialisasi, yang dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan nantinya di kalangan masyarakat (pekerja).
Dikatakannya pula, dalam RUU tersebut memang banyak yang akan dilakukan perubahan dan sebagainya terutama dari sektor tenaga kerja. Mulai dari pengupahan, jam kerja dan termasuk kontrak tadi.
"Nah jika itu tidak benar benar matang atau sesuai tentunya dikhawatirkan menimbulkan riak di masyarakat tadi. Soalnya berkaitan dengan pekerjaan dan upah mereka," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.