Zumi Zola Bersaksi
Asiang Setor 2 Kali untuk Ketuk Palu RAPBD senilai Rp 6 Miliar, untuk Dapat Proyek di Jambi
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Asiang mengatakan dua kali menyetor uang dengan total nilai Rp 6 miliar.
Asiang Setor 2 Kali untuk Ketuk Palu RAPBD senilai Rp 6 Miliar, untuk Dapat Proyek di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jeo Fandy Yoesman alias Asiang mengakui dua kali menyetor uang untuk ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Pernyataan ini disampaikan pengusaha Jambi ini, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (14/1/2020).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Asiang mengatakan dua kali menyetor uang dengan total nilai Rp 6 miliar.
• BREAKING NEWS Zumi Zola Sebut Dua Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Minta Proyek
• Penampilan Vanessa Angel Pakai Slip Dress Seksi Saat Buat Donat Bikin Gagal Fokus: Makin Terbuka?
• Hasudungan Tambunan Bunuh Bibi dan Sepupu Pakai Senapan Angin, Lalu Berpura-pura Penemu Jenazah
Setoran pertama pada 2017, sebanyak Rp 1 miliar.
Uang itu diserahkan lewat tangan Apif Firmansyah.
Setoran kedua pada 2018, diserahkan kepada Arfan.
Asiang mengaku memberikan uang sebanyak itu untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Jambi.
Namun, ia mengatakan pemberian uang itu dalam bentuk pinjaman.
"Kita kasih pinjam sebagai kawan, supaya nanti bisa bantu saya melancarkan proyek saja," ungkap Asiang, di persidangan, Selasa (14/1/2020).

Dari jumlah uang yang ia keluarkan, Asiang mempercayai uangnya akan kembali dengan keuntungan lebih banyak melalui pekerjaan proyek yang akan didapatnya.
"Pas waktu dia pinjam uang memang tidak disebut proyek yang mana akan saya kerjakan, tapi nanti ada lah," katanya.
Asiang bersaksi bersama 11 saksi lainnya di persidangan untuk terdawa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah.
Selain asiang, saksi lain yang dihadirkan yaitu Zumi Zola, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Lendri Aron alias Akeng, Hendri Atan alias Ateng, Ismael alias Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius alias Atong, Musa Effendi, Hardono alias Aliang, Agus Rubiyanto alias Agus Triman. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)
• Penampilan Vanessa Angel Pakai Slip Dress Seksi Saat Buat Donat Bikin Gagal Fokus: Makin Terbuka?
• Fakta Pertemuan Kembar Nabila dan Nadya Usai Terpisah 16 Tahun, Apa Kabar Saudara Kembar Ketiga?
• Heboh Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Janji 500 Tahun Runtuhnya Majapahit pada 1518
• Asal Usul Jangka Jayabaya atau Ramalan Jayabaya dan Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat 1518
• Heboh Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Purworejo, Janji 500 Tahun Runtuhnya Majapahit pada 1518
Zumi Zola
kasus suap ketuk palu
pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
jambi.tribunnews.com
Jeo Fandy Yoesman
running news
Kamis Ini 16 Januari 2020, Jaksa KPK Akan Hadirkan Kembali Zumi Zola ke Persidangan |
![]() |
---|
Atong Setor Rp 2,5 Miliar ke Orang Dekat Zumi Zola, Imbalannya Dapat Proyek Rp 34 Miliar |
![]() |
---|
Kontraktor di Jambi Ini Setor Rp2,5 Miliar Untuk Ketok Palu, Gantinya Dapat Proyek Nilai Rp34 Miliar |
![]() |
---|
Zumi Zola Sebut 'Orang Penting' di DPRD Minta Proyek, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Selain Zumi Zola, Ini Sederet Pengusaha Jambi yang Jadi Saksi Sidang Ketuk Palu, Total 12 Orang |
![]() |
---|