Sah! Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

Kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing. Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi taku

Editor: rida
istimewa
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing. Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi takut kendaraannya dirampas ketika terjadi sengketa terkait tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Dikutip dari Kontan, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut.

Eksekusi paksa barang yang dibeli debitur secara kredit harus melalui persetujuan pengadilan.

Blak-blakan Andhika Pratama Soal Sindir Program Nikita Mirzani, Hingga Nekat Langsung Temui Untuk

Jadwal Pertandingan Gubernur Cup Minggu Sore Ini, Batanghari Terancam Tak Lolos Penyisihan

Geger Pasangan Pengantin Baru Rosna dan Akbar Tewas Bersimbah Darah Dalam Kamar Kos

"Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi petikan lanjutan putusan MK.

MK memutuskan, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan, dengan syarat debitur melakukan wanprestasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Fakta Dibalik Video Viral Mobil Dilempari Batu dan Diteriaki “Maling”, Tertangkap Dekat McD

Rela Berpaling dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Sesumbar Ungkap Alasan Jatuh Cinta ke Mulan Jameela

GALERI FOTO: Nissa Sabyan Pukau Ribuan Warga Jambi, Cantik, dan Syahdu Lagu-lagunya Bikin Histeris

Putusan ini didasarkan atas perjanjian kesepakatan debitur dan kreditur dalam penggunaan jasa leasing.

Sehingga baik kreditur maupun debitur harus terlebih dahulu bersepakat soal wanprestasi.

"Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji” kata MK.

Buntut Banjir Jakarta, Penyewa Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Karena Rugi Miliaran Rupiah

Perjalanan Karir Bonyx Yusak Saweho, Mantan Petinju Olimpiade Athena 2004 yang Kini Menjadi Camat

Ibu dan Anak Tewas di Kamar Mess PT, Polres Muarojambi UngkapTemuan di TKP & Informasi dari Warga

Bagaimana Nasib Pangeran Harry dan Meghan Markle Pasca Keluar Dari Kerajaan Inggris? Ini Prediksinya

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan"

Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga

Kasus perampasan kendaraan oleh seorang yang mengaku petugas leasing atau debt collector kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut menimpa salah satu pengemudi ojek online (ojol), Chris William Samosir (21) di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020) lalu.

Motor matik korban dirampas oleh 10 orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing dengan alasan angsuran kredit macet.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto mengimbau para pengendara untuk tidak takut jika menghadapi situasi seperti itu di jalan.

"Saya meminta kepada masyarakat jika menghadapi situasi dan kondisi seperti itu. Jangan mau mengalah dengan debt collector tersebut yang ingin mengambil kendaraan," kata Luckyto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Luckyto meminta warga waspada dan tidak langsung memberikan kendaraan begitu saja.

Warga harus menanyakan surat tugas terlebih dahulu kepada petugas leasing atau debt collector tersebut sebagai bukti.

Namun jika situasi tidak memungkinkan karena mendapat kekerasan dan ancaman, pengendara yang menjadi korban dapat berteriak untuk meminta tolong.

"Jadi berteriak meminta tolong itu bisa banget. Itu kan salah satu membela diri dari rampok maling berteriak itu tidak masalah," ucapnya.

Setelahnya, pengendara yang menjadi korban perampasan bisa melaporkan ke kepolisian di lokasi terdekat.

Luckyto mengatakan cara yang dilakukan debt collector dalam menyita motor yang kreditnya macet di tengah jalan tidak bisa dibenarkan.

"Makanya jika dihadapkan dengan kejadian itu, masyarakat bisa menuju kantor kepolisian terdekat untuk mengamankan diri. Nanti kita akan kita bantu sepenuhnya terhadap debt collector yang kami nilai cukup mengancam keselamatan dari masyarakat atau warga maupun debitur," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved