Berita Tanjab Timur
Angka Perceraian di Tanjab Timur Cenderung Menurun, Cekcok Faktor Utama
Sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 316 kasus perceraian telah ditangani di PA Tanjabtim, cekcok menjadi faktor
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
Angka Perceraian Cenderung Menurun
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 316 kasus perceraian telah ditangani di PA Tanjabtim, cekcok menjadi faktor utama terjadinya perceraian, Minggu (12/1).
Hal tersebut dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjab Timur, Muhlasin, saat ditemui awak media di kantor Pengadilan Agama kemarin. Dikatakannya dari total 316 kasus perceraian yang diterima di tahun 2019, dua di antaranya gagal bercerai setelah sebelumnya dilakukan tahap mediasi dan berhasil rujuk kembali.
Menurutnya, jika dibandingkan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ada penurunan untuk angka perceraian.
Di 2017 ada 343 perkara perceraian yang diproses di PA Tanjabtim dan untuk 2018 sendiri ada 325 perkara dengan keberhasilan mediasi (rujuk) sebanyak 3 pasang.
• Tips Cara Mengembalikan Foto yang Sudah Terhapus di Android, Cukup Lakukan Langkah Mudah Ini
• Petani Sayangkan Bantuan Pemerintah Belum Maksimal
• PASANGAN Suami Istri Ditemukan Tewas Mengerikan dalam Kamar Kos: Begini Cerita Penjaga Kosan
"Untuk untuk perkara perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses PA Tanjabtim selama 2018 ada sebanyak 4 perkara. Untuk tahun 2019, perceraian untuk anggota TNI-Polri tidak ada. Namun untuk ASN ada 3 orang dan BUMN ada 2 orang," ujarnya.
Dari perkara-perkara tersebut, faktor penyebab perceraian yang diproses PA Tanjabtim salah satunya akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan tanpa ada titik temu antara pasangan suami istri untuk berbaikan.
“Salah satu penyebab perceraian yang kita terima di sini akibat cekcok rumah tangga yang berkepanjangan," pungkasnya. (usn)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.