Akhirnya Tetangga yang Nipu Nenek Arpah Beli Tanah Rp 300ribu Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000? Kasus Nenek Arpah sempat ramai beberapa bu

Editor: rida
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Arpah ketika dijumpau wartawan di lokasi sengketa tanah miliknya, Jumat (2/8/2019) 

Muslim mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.

Sesuai penuturan nenek Arpah, kuasa hukum menceritakan duduk masalah penipuan tersebut.

Pada tahun 2015, nenek Arpah diajak oleh seorang tetangganya berinisial AJK (26) ke kantor notaris di Bogor.

Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.

Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.

“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.

Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.

Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.

“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.

Tega Banget! Nenek Arpah yang Buta Huruf Ini Ditipu Tetangganya Sendiri, Jual Tanah 103 Meter Cuma Dibayar Rp 300 Ribu (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan.

Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.

Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.

Dilansir dari Kompas.com, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved