Tagih Hutang Lewat InstaStory, Wanita di Medan Jadi Terdakwa Pencemaran Nama Baik
JPU Randi Tambunan mengatakan bahwa terdakwa Febi dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya
Editor:
Suci Rahayu PK
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tagih Utang ke Istri Kombes Melalui Sosmed, Warga Menteng Indah Disidang
https://medan.tribunnews.com/2020/01/07/tagih-utang-ke-istri-kombes-melalui-sosmed-warga-menteng-indah-disidang?_ga=2.121883592.2145466005.1578293978-1558841448.1572424288
Berita Terkait