Tampak Bingung, Bupati Sidoarjo Saiful Ngaku Belum Hitung Uang, Bilang Tak Salah Tapi Minta Maaf

Apakah ia turut menerima uang suap sebanyak Rp550 juta dari hasil perkara yang menjerat dirinya. Begini jawaban Saiful

Editor: Nani Rachmaini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020) dini hari 

Sekira bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.

Hal tersebut membuat Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek.

Berdasarkan hal tersebut, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: Proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 13,4 miliar;

Proyek pembangunan pasar porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar;

Dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Alex menjelaskan pemberian fee tersebut merupakan penerimaan yang sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020.

Ia merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September.

Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Tak Ada Terlapor, Ternyata Ini Alasan Rizky Febian Laporkan Kejanggalan Kematian Ibunya Lina

Berkali-kali Pingsan Saat Suaminya, Hakim PN Medan, Ditemukan Tewas, Drama Keji Zuraidah Terbongkar

"Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati," tutur Alex.

Selain Bupati Saiful, lembaga antirasuah KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap ada Sunarti, Judi dan Sanadjihitu.

Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Membingungkan Bupati Sidoarjo saat Kenakan Rompi Oranye KPK

VIDEO: AS: Kami Tidak Mencari Perang dengan Iran

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved