Kapolda Ungkap Pemilik Sabu 15 Kg
Siapa Sebenarnya Maryon, Johan dan Dian? 3 Terduga Pengirim Sabu 15 Kg di Jambi
Pemilik sabu 15 Kg temuan di tempat Ekspedisi Cinta Sodara pada 18 Desember 2019, akhirnya berhasil diungkap Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Siapa Sebenarnya Maryon, Johan dan Dian? 3 Terduga Pengirim Sabu 15 Kg di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam hitungan hari, Polda Jambi mengungkap bisnis besar narkoba di Jambi.
Di balik temuan kiriman sabu 15 Kg, terungkap kiriman-kiriman sebelumnya.
Pemilik sabu 15 Kg temuan di tempat Ekspedisi Cinta Sodara pada 18 Desember 2019, akhirnya berhasil diungkap Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda Jambi.
• Teddy Akhirnya Akui Larang Ibunya Lina Lihat Wajah Jenazah Mantan Istri Sule, Bocorkan Bukti Video
• Terungkap, Teddy Berani Chatting Rizky Febian Tanya Soal Harta Warisan Usai Lina Meninggal Dunia
• Setelah Dihitung Ternyata 1 Pejabat Tak Muncul, Varial Cek Pejabat setelah Dengar Kabar OTT
Identitas pemilik barang haram tersebut akhirnya diketahui, yang ternyata warga Jambi.
Namun setelah penyelidikan, terungkap kiriman sabu-sabu dalam jumlah banyak yang dilakukan sebelumnya.
Polda Jambi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni Maryon, Johan dan Dian, ketiganya warga Jambi.
"Setelah dilakukan interograsi, ternyata bukan hanya sekali para pelaku ini mengirimkan barang haram jenis sabu melalui Jambi," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, Kamis (9/1/2020).
Menurut Kapolda, pelaku telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak empat kali.
"Yang pertama September sebanyak 1 Kg, kemudian bulan berikutnya 3 Kg, dan bulan berikutnya lagi 7 Kg. 15 Kg yang kami amankan ini yang keempat kali, mereka akan mengirimkan barang haram ini ke Jakarta," jelas Dirnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Menurut Dirnarkoba, untuk penyelundupan pertama dan kedua para pelaku mendapatkan barang dari Pekanbaru, yang ketiga dari Bengkalis.
"Yang kita amankan ini mereka dapatkan narkoba tersebut dari Palembang. Ke semua barang ini berasal dari luar negri yakni Malaysia," jelasnya.

Dikatakan Eka Wahyudianta, pemesan barang haram ini adalah penghuni Lapas di Cipinang.
"Penerima barang teresebut berinisial AS, dan saat ini telah di lakukan peneriksaan terhadap AS di sana. AS ini adalah terpidana dengan vonis seumur hidup dengan kasus yang sama, yakni kasus narkoba," jelasnya.
Berkat laporan warga