Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD

BREAKING NEWS Blak-Blakan, Mantan Ketua DPRD Tebo Setor Rp 1,5 Miliar ke Dua Orang Ini

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo akui setor sejumlah uang kepada Gubernur Provinsi Jambi dan Kepala Dinas PU Provinsi Jambi untuk mendapat proyek peke

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: rida
Wartawan Tribun Jambi Dedy Nurdin
Poto Agus Rubianto mantan ketua DPRD Kabupaten Tebo (kiri) saat bersaksi di persidangan kasus suap ketok palu 2018 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Agus Rubianto, mengakui menyetor sejumlah uang kepada Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi untuk mendapat proyek pekerjaan.

Pernyataan ini terungkap dalam sidang suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (9/1/2020).

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi, Agus Rubianto bersaksi.

Dia mengakui dua kali menyetor uang dengan total Rp 1,5 miliar.

Daftar 6 Anak Artis yang Jadi Kopassus, TNI dan Polisi, Tak Banyak Orang yang Mengetahui

Amper Listrik Meledak, Kantor Dinas Perlindungan Anak Perempuan Provinsi Jambi Nyaris Terbakar

Lantik 162 Pejabat Tengah Malam, Al Haris Sebut Sudah Berdoa dan Sujud Minta Petunjuk Allah SWt

Uang tersebut diserahkan oleh salah seorang adik saksi Agus Rubianto dalam dua tahap, melalui Dodi Irawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jambi.

Diakui mantan Ketua DPRD Kabupaten Tebo ini setoran pertama diserahkan sebesar Rp 500 juta.

"Diserahkan kepada Dodi katanya untuk perjalanan dinas gubernur (Zumi Zola.red) ke Kerinci waktu itu," katanya di muka sidang saat dicecar ketua majelis hakim.

Ia menambahkan, setoran selanjutnya senilai satu miliar rupiah diserahkan kepada Dodi Irawan melalui adik saksi.

Restrukturisasi Jalan Ditempat, PT JII Masih Dipimpin Pejabat Sementara

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Dansat Brimob, Kombes Pol Noor Hudaya Ganti Kombes Pol Kasero Manggolo

Satu Anak di Kuala Tungkal Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat DBD, Warga Berharap Respon Cepat Pemkab

"Ndak tau untuk apa tapi jumlahnya satu miliar, itu untuk Dodi," ujarnya.

Majelis hakim kemudian bertanya alasan uang tersebut diserahkan.

"Sebagai gantinya kamu dijanjikan dapat paket?," tanya majelis hakim.

Kisah Wanita Aceh 100 Kali Nikah, 99 Suami Tewas saat Malam Pertama, Pembunuhan Tak Sengaja?

Tengah Malam, Bupati Al Harus Lantik Ratusan Pejabat di Pemkab Merangin, Ada Apa?

Video Bacaan Surat Yasin Lengkap, Keutamaan Mengaji Surat Yasin Latin dan Arab Serta Terjemahan

Update Kematian Lina Mantan Sule, Polisi Amankan Barang Bukti Hingga Kesaksian yang Mandikan Jenazah

"Ia, ada dua satu paket 20 miliar. Tapi melalui lelang," ujar Agus.

Seperti dketahui, Agus Rubianto bersaksi bersama delapan orang lainnya dalam peraidangan untuk terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved