Mengapa Sang Istri Bisa Menangis saat Hakim Jamaluddin Ditemukan? Padahal Dia Dalangnya

Sang istri menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa hakim Jamaluddin. Pelaku pembunuhan hakim ini sudah diamankan polisi,

Editor: Duanto AS
kolase/tribunnews
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, semasa hidup. 

Dari tiga orang yang diamankan, satu diantaranya tak lain adalah istri korban berinisial ZH.

ZH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kematian hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri.

Sang istri menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya sendiri hakim Jamaluddin.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Argo mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Zumi Zola akan Dibawa ke Jambi Lagi

"Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif, induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan," kata dia.

Suasana rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan Johor tampak sepi, Sabtu (30/11/2019).
Suasana rumah Hakim Jamaluddin di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan Johor tampak sepi, Sabtu (30/11/2019). (Tribun Medan/Victroy Arrival Hutauruk)

Kendati demikian, ia belum merinci lebih lanjut mengenai tempat dan waktu penangkapan serta motif pelaku.

Menurut Argo, informasi lebih lengkap akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.

Terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).

Hasil Otopsi Jasad Korban

Humas PN Medan Erintuah Damanik menjelaskan dari hasil dari autopsi hakim Jamaluddin ternyata sudah meninggal sejak dinihari.

"Kami mendengar hasil visum dinyatakan korban 20 jam sebelumnya sudah meninggal.

Artinya jika dihitung mundur 20 jam, itu dia (Jamaluddin) meninggal sekitar jam 3 atau 4 subuh," jelas Erintuah Damanik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved