Sidang Suap Ketuk Palu RAPBD
Zumi Zola akan Dibawa ke Jambi Lagi
Saat ini, Zumi Zola tengah menjalani masa hukuman pasca berstatus terpidana dalam kasus ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Zumi Zola akan Dibawa ke Jambi Lagi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa KPK akan kembali menghadirkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam sidang kasus ketuk palu suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola akan bersaksi pada agenda persidangan pekan depan untuk terdakwa Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah.
Saat ini, Zumi Zola tengah menjalani masa hukuman pasca berstatus terpidana dalam kasus yang sama.
Ini bukan kali pertama bagi suami Sherrin Tharia ini dihadirkan dalam sidang kasus ketuk palu RAPBD Tahun 2017-2018.
• Geger Pernyataan Mantan Istri Teddy, Sebut Suami Lina Pintar Membalikkan Fakta, Sule Hanya Bisa Diam
• Terbongkarnya Teka-teki Perjodohan Reynhard Sinaga, Orang Tua Mencomblangi Tapi Ditolak
• Divonis Seumur Hidup Kasus Kejahatan Seksual, Psikolog Sebut Reynhard Sinaga Mengarah ke Psikopat
Pada persidangan dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu juga dihadirkan sebagai saksi.
"Zumi Zola akan kita hadirkan untuk persidangan minggu depan. Karena (nama Zumi Zola, red) ada dalam dakwaan," kata jaksa KPK Iskandar Marwoto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (7/1/2020).
Iskandar mengatakan, ada 13 saksi yang akan kembali dihadirkan pada agenda persidangan selanjutnya. Selain Zumi Zola, jaksa juga akan menghadirkan Asiang pada persidangan itu.
"Asiang juga. Yang jelas ada 13 saksi yang akan kita hadirkan," pungkasnya. (Dedy Nurdin / Tribunjambi.com)
