Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Bayar Selingkuhan Rp 2 Juta, Istri Jadi Dalam Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Apa Motifnya?

Terungkap jika pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin adalah sang istri dan selingkuhan.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Medan / Victory
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin 

TRIBUNJAMBI.COM - Pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin akhirnya dapat dibekuk polisi!

Terungkap jika pelaku pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin  adalah sang istri dan selingkuhan.

Apa sebenarnya motif istri habisi nyawa hakim Jamaluddin pakai pembunuh bayaran?

Siapa Sebenarnya Wahyu Setiawan?Komisioner KPU yang Terjaring OTT KPK

Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan berencana yang melibatkan 2 Pembunuh Bayaran dengan korban hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Ketiga orang tersangka yakni istri korban, Zuraida Hanum dan 2 orang pembunuh, bayaran yakni Reza Fahlevi dan Jefry Pratama.

Satu dari dua Pembunuh Bayaran tersebut diduga selingkuhan Zuraida Hanum, yang tak lain adalah istri Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Polisi Ungkap Misteri Kematian Lina, Ponsel Mantan Istri Sule dan CCTV Diangkut dari Rumah Teddy

 

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan itu.

"Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri dan begitu korban sampai di rumah dan berada di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban," katanya.

Diketahui, Hakim Jamaluddin ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada akhir November 2019 lalu.

Berdasarkan hasil autopsi, korban sudah meninggal dunia sekitar 20 jam saat ditemukan oleh warga.

Ibu Rizky Febian Pernah Alami 3 Kali Mati Suri, Keluarga Lina Sempat Minta Jenasah Jangan Dimandikan

Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO).
Kolase foto Jamaluddin SH dan mobil Land Cruiser yang di areal perkebunan sawit (HO). (Tribun Medan/HO)

Belakangan, kabar beredar bahwa seorang tersangka Pembunuh Bayaran merupakan selingkuhan Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin.

Mengutip Tribun Medan, dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, hakim Jamaluddin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.

Seiring waktu berjalan, Zuraida cemburu karena merasa diselingkuhi.

Pada akhir tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.

Jefri Pratama merupakan seorang tersangka pembunuhan berencana Hakim Jamaluddin, yang saat ini telah diamankan polisi.

Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan.

Mereka menggajak Reza.

Selanjutnya setelah sepakat dengan rencana tersebut, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.

Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.

Pada tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, di Jalan Karya Wisata.

Mereka kemudian menuju rumah Zuraida dan hakim Jamaluddin.

Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.

Sesaat Lagi Tayang Live Streaming Trans7 Mata Najwa Ada China di Natuna

Sementara, Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan air mineral kepada Jefri dan Reza.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3.

Ia memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.

Sementara, anaknya tertidur.

Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum dan Hakim Jamaluddin (Tribun Medan / Victory)

Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban.

Ia kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.

Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban, sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya, dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.

Jasad korban rencananya dibuang ke daerah Berastagi.

Mereka kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Mereka lalu memasukkan jasad Hakim PN Medan itu ke mobil korban Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri menyetir mobilnya.

Sementara, Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Korban tak kenal pelaku

Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020) menjelaskan, korban Hakim Jamaluddin tak mengenal dua orang pelaku.

Pihaknya juga masih mendalami soal kedekatan istri korban dengan salah satu eksekor suruhan Zuraida Hanum.

"Secara umum, nanti akan kita laporkan. Karena apa yang kami lakukan, akan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Menurutnya, korban sudah tewas terbunuh sebelum jasadnya ditemukan pada 29 November 2019.

Kapolda menyatakan, para penyidik masih memerlukan alat bukti dan pembuktian dan seluruhnya akan dilimpahkan kepada JPU di persidangan.

"Kita juga akan memberikan hadiah kepada personel yang sudah melakukan penangkapan kepada tiga orang tersangka ini," katanya.

Korban kehabisan oksigen

Hakim PN Medan, Jamaluddin tewas setelah dibekap menggunakan bedcover yang diduga telah disiapkan oleh para pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat menyampaikan pengungkapan kasus.

"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana."

"Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujarnya dikutip dari Tribun-Medan.com (grup Tribunlampung.co.id).

Sementara, kronologi pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin, Irjen Martuani Sormin mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti badcover.

"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas."

"Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya.

Pemaparan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Pemaparan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Victory Hutauruk)

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti seusai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini, yakni milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa."

"Jamaluddin sendiri dieksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

Tertunduk lesu

Saat diperlihatkan polisi di Polda Sumut, Zuraida Hanum tampak tertunduk lesu.

Zuraida Hanum tampak menggunakan baju berwarna oranye bertuliskan dibelakangnya Tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak hanya Zuraida Hanum yang dihadirkan oleh petugas kepolisian, dua pria yang diduga sebagai eksekutor Pembunuh Bayaran juga turut dihadirkan.

Polisi juga memperlhatkan barang bukti berupa selimut dan beberapa pakaian.

Zuraida Hanum terlihat menggunakan hijab hitam dan dengan menggunakan baju tahanan Polda Sumut.

Istri kedua Jamaluddin itu terlihat sempoyongan, sesekali ia memejamkan matanya.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Zuraida dan dua rekannya terhadap suaminya dipaparkan di Polda Sumut.

Diduga kasus pembunuhan yang dilakukan Zuraida berlatar belakang masalah rumah tangga.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com.

Hasil pengungkapan polisi, kasus pembunuhan berencana Hakim PN Medan, Jamaluddin melibatkan istri korban, Zuraida Hanum, dan dua Pembunuh Bayaran.

 
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved