Novel Baswedan Sebut Kasus yang Penyerangan Dirinya Sebagai Level Penganiayaan Tertinggi

Begini komentar Novel Baswedan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas kasus penyiraman air keras.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Begini komentar Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, atas kasus penyiraman air keras.

Novel Baswedan diiperiksa sebagai saksi korban di Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020) malam.

Sekitar sepuluh jam Novel Baswedan diperiksa oleh petugas kepolisian, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Penyidik KPK Novel Baswedan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

"Jadi ini adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya di Singapura. Jika di Singapura, Novel ditanya 19 pertanyaan, maka kali ini ia diberinan 36 pertanyaan. Untuk jelasnya, Novel akan memberikan pernyataan," kata Saor, di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, mengukitp dari WartaKotaLive.com.

Selepas pemeriksaan, Novel Baswedan mengungkap sejumlah fakta-fakta baru.

Kejanggalan Kematian Lina Mantan Istri Sule, Ibu dan Adik Tak Boleh Lihat Jenzah Karena Ini!

Bupati Masnah Dukung Proyek Ujung Jabung, Mengaku Muarojambi Diuntungkan Sisi Ekonomi

1. Novel: Saya korban

Novel mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya ini adalah untuk kepentingan dirinya juga sebagai korban penyiranan air keras.

"Yang jelas semua pertanyaan saya jawab. Sejak awal pemeriksaan ini adalah untuk kepentingan saya juga, karena saya adalah korban," kata Novel.

2. Beri saran ke penyidik

Masih dari WartaKotaLive.com, Novel  berharap dengan keterangan dirinya penyidikan berjalan objektif dan sesuai fakta atau apa adanya.

"Tadi keterangan saya sampaikan cukup panjang, dimana sampai 17 halaman. Selain itu saya juga memberikan masukan ke penyidik," kata Novel.

Masukan itu diantaranya adalah pasal yang diterapkan penyidik ke dua tersangka.

"Dimana penyidik menerapka Pasal 170 KUHP ke para tersangka. Eksekutor dua orang tapi yang menyerang saya satu orang. Saya khawatir pasal yang diterapkan tidak tepat. Sebab itu bisa menjadi masalah ke depannya," kata Novel.

Sy Fasha Akan Umumkan Calon Wakilnya pada Februari, Bersama atau Tanpa Golkar

Tiga Tokoh Bungo Ambil Formulir Calon Perseorangan di KPU, Positif Maju Independen?

3. Penganiayaan berat

Penyidik KPK, Novel Baswedan menyebut penyiraman air keras terhadap dirinya pada 2017 lalu sebagai penganiayaan terencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved