Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Jambi 

Iuran Naik, Selain Turun Kelas Peserta BPJS Kesehatan Juga Bisa Daftar Jadi PBI

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III.

Hal ini akan dilakukan setelah pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020.

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (ist)

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat (soal kenaikan iuran)," ujar Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy usai memimpin rapat di Kantor Kemenko Bidang PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga program JKN tetap sehat meski iuran dinaikan.

Salah satu opsi yang disiapkan ialah dengan memfasilitasi peserta mandiri kelas III yang tidak mampu untuk dimasukan ke peserta Penerima Bantuan Iuran.

Meski begitu ia memastikan, pemerintah juga akan melakukan pendataan bagi peserta mandiri kelas III yang ingin masuk jadi PBI.

"Pemerintah tentu ada pendataan," ujar dia.

Istri Ahok Puput Nastiti Devi Disarankan Tak Banyak Menangis, Terungkap Rentan Habis Melahirkan

Live Streaming Malaysia Masters 2020, Jadwal Hari Ini (7/1) Via Youtube BAM, Ahsan/Hendra Main

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras memastikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI.

Tercatat sampai dengan saat ini jumlah peserta kelas III yang menunggak iuran mencapai 9 juta jiwa.

Kementerian Sosial akan mendata lebih detail mengenai alasan peserta yang menunggak tersebut.

"Kemungkinan terjadi kelas 3 drop out karena miskin tidak mampu atau variabel lain. Pemerintah tidak ingin menyusahkan masyarakat apalagi terbukti tidak mampu," ucapnya.

Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.

Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Syarat dan dokumen yang dipersiapkan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga 4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu keluarga (KK)
4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Hari Terakhir Daftar LTMPT, Jadwal SNMPTN, UTBK, SBMPTN 2020 hingga Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru

Sudjiwo Tedjo Beri Pesan Menohok ke Ahok, Anak Puput Nastiti Devi Pakai Nama Putra Pewayangan Arjuna

Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS

Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:

1. Menggunakan aplikasi mobile JKN

Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.

Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store.

Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu: - Klik menu ubah data peserta - Masukkan data perubahan

2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center

Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

3. Mengajukan langsung

Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:

1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.

2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.

3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.

Nah, itu tadi syarat dan cara untuk mengajukan pindah atau penurunan kelas BPJS.

Selain itu, perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Naik, Peserta Mandiri Bisa Daftar Jadi PBI", https://money.kompas.com/read/2020/01/06/145052426/iuran-bpjs-naik-peserta-mandiri-bisa-daftar-jadi-pbi.
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved