Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Ramai-ramai, Dianggap Tak Becus, Nilainya Rp 1 Triliun
Gugatan tersebut dilayangkan oleh korban banjir karena mereka menilai Pemprov DKI dan Anies tidak bekerja dengan baik.
"Metode gugatan perdata class action itu dilakukan untuk yang korbannya massal dan kejadiannya sama," ujar Azas.
• Prediksi One Piece Chapter 968 Bahasa Indonesia Terungkap Apa Penyakit yang Roger Derita Sebenarnya?
• Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop Full Bass, Video Terbaru 2020 DJ Slow, DJ Opus, DJ Tik Tok
• Begini Reaksi Mengejutkan Rizky Febian Saat Sule Ijin Menikah Lagi! Diungkap Sebelum Lina Meninggal
"Jadi misalnya ada korban 1000, tidak perlu 1000 orang, cukup diwakili satu atau dua-tiga orang," sambungnya.
Jika sampai gugatan korban banjir Jakarta menang, maka pihak Anies Baswedan terancam harus mengganti rugi diperkirakan senilai Rp 1 triliun.
Nominal tersebut nantinya masih bisa berubah tergantung berapa banyak korban yang mau menggugat ke pengadilan.
"Kalau informasi dan diskusi kami dengan banyak pihak, secara total kerugian itu diperkirakan Rp 1 triliun," kata Azas.
"Kalau kita hitung, karena ada material dan imateriel."
"Tergantung, berapa orang yang mau jadi penggugat, nanti itu yang akan mendapatkan," imbuhnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Ifa Nabila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Anies Baswedan akan Digugat Korban Banjir Jakarta: Gubernur Tak Bekerja dengan Baik