Sepupu Raffi Ahmad Pamer Harimau Benggala, BKSDA Pastikan Tak Ciduk Alshad Ahmad
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati memastikan kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad
Sepupu Raffi Ahmad Pamer Harimau Benggala, BKSDA Pastikan Tak Ciduk Alshad Ahmad
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jabar memastikan tidak ada pemanggilan terhadap Alshad Ahmad, yang konten videonya di Youtube berisi harimau viral.
"Bukan pemanggilan. Tapi penjelasan publik terhadap video pak Alshad yang viral. Yang bersangkutan tidak dipanggil," ujar Halu, Kasubbag Humas BBKSDA Jabar di kantornya, Jalan Gedebage, Senin (6/1/2020).
Ia memastikan, undangan tersebut dipastikan tidak dihadiri oleh sepupu Raffi Ahmad itu.
"Enggak lah. Dia kan berizin," ujar Halu. Adapun sejumlah pihak yang hadir seperti dari Bandung Zoo hingga aktifis dari LSM lingkungan hingga.
Ia mengatakan, pihak BBKSDA Jabar mengontrol koleksi hewan di rumah sepupu Rafi Ahmad itu.
• Mengenal Penyakit Kanker Rektum Pada Sistem Pencernaan, Ada Tiga Cara Penyebarannya
• BREAKING NEWS Puluhan Jemaah Umrah dari Merangin Terkatung-katung di Arab Saudi
• China Tak Punya Hak di Natuna, Dasar Hukum Internasional Jadi Pegangan Indonesia
"Iya suka dikontrol. Di rumahnya harimau Benggala, bukan Sumatera," ujar Halu.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati memastikan kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sudah sesuai aturan.
"Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimikilki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Dalam permenhut itu, setiap badan hukum bisa mengajukan sebagai penangkaran. Seperti diketahui, Alshad sendiri dikenal sebagai pembalap dan sepupu Raffi Ahmad.
"Secara akta pendirian, saudara Alshad Ahmad punya badan hukum PT Taman Satwa Eksotik. Kemudian saat yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penangkaran, sudah sampaikan rencana perolehan indukan berupa Harimau Benggala," ujarnya.
Ammy menerangkan, sebelum mengeluarkan izin, kata dia, proses yang dilalui panjang. Bahkan, ia mengaku disebut bertele-tele.
"Karena saya ingin memastikan hasil tes DNA dulu untuk meyakinkan rencana indukan itu bukan harimau Sumatera. Setelah secara otentik, kami menerbitkan karena tentunya tidak bisa menahan pengajuan dari pemohon. Nah, begitu dapat SK diperoleh, euforianya di Youtube," ujar dia.
Pada kesempatan itu, BKSDA Jabar mengundang sejumlah pihak terkait unggahan Alshad di Youtubenya dengan judul kucing oren. Mereka yang datang umumnya aktifis lingkungan dan pecinta hewan serta dari Bandung Zoo.
Ia memastikan pada kegiatan hari ini, tidak memanggil sepupu Rafi Ahmad.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pamer Harimau Benggala di Youtube, Alshad Ahmad Takkan Dipanggil BKSDA, Ini Alasannya!