Ilegal Drilling

Penertiban Ilegal Drilling di Sarolangun, Tim Gabungan Temukan 120 Sumur Minyak Masih Beroperasi

Penertiban Ilegal Drilling di Sarolangun, Tim Gabungan Temukan 120 Sumur Minyak Masih Beroperasi

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Wahyu Herliyanto
Penertiban Ilegal Drilling di Sarolangun, Tim Gabungan Temukan 120 Sumur Minyak Masih Beroperasi 

Penertiban Ilegal Drilling di Sarolangun, Tim Gabungan Kaget, Temukan 120 Sumur Minyak Masih Beroperasi

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Aktivitas ilegal drilling di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, kembali beroperasi.

Mendapat informasi bahwa masih ada beberapa sumur minyak beroperasi, Polres Sarolangun langsung melakukan penertiban Sabtu (4/1/2020).

Petugas gabungan yang dipimpin Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, didampingi Dandim 0420/Sarko, Tomy RD Lubis, langsung turun melakukan penertiban di lokasi tersebut.

Di lokasi ternyata benar, beberapa sumur minyak ilegal kurang lebih 120 sumur masih beroperasi.

Penertiban sumur minyak ilegal di Sarolangun oleh tim gabungan
Penertiban sumur minyak ilegal di Sarolangun oleh tim gabungan (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan, pada saat tim penertiban dan penegakan hukum illegal drilling sedang melaksanakan kegiatan di TKP, ditemukan tiga orang sedang melaksanakan kegiatan illegal drilling.

"Tim langsung mengamankan diduga pelaku dan barang bukti," katanya.

Pelaku yang diamankan adalah AP (27) warga Sumsel, IS (30) warga Lampung dan FA (45) warga Batanghari, Jambi.

Selain mengamankan tiga pelaku, tim juga mengamankan barang bukti (BB) dari dua TKP berupa satu unit SPM Honda Revo yang sudah dirombak dan digunakan untuk memompa minyak.

Penutupan sumur minyak ilegal di Sarolangun oleh tim gabungan
Penutupan sumur minyak ilegal di Sarolangun oleh tim gabungan (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

Satu unit mesin Robin merk Alkan, satu rol tali tambang/tameng, satu batang besi canting, dua buah katrol, dua derigen ukuran 35 liter yang berisi BBM mentah.

Juga ada 9 buah tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah, dan satu buah tedmon ukuran 1000 liter berisi BBM mentah 500 liter.

Pelaku yang masih dalam pemeriksaan ini terancam melakukan tindak pidana tentang migas.

"Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama atau setiap orang yg melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 52 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 53 huruf b,d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas," sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, dalam penertiban itu, dilakukan penutupan lubang sumur dengan menggunakan kayu, batu, dan tali ke lobang sumur ilegal drilling.

"Petugas juga merobohkan tiang sebanyak 10 tiang rick, katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari lobang sumur, dan merobohkan lima camp pekerja ilegal drilling," bebernya.

Penertiban Ilegal Drilling di Sarolangun, Tim Gabungan Temukan 120 Sumur Minyak Masih Beroperasi (Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved