Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Divonis Mati, Bunuh Komsatun saat Berhubungan Intim
Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis"
• Aksi Siluman Seorang Kopaska Menyelinap, ABK Kapal Malaysia Dibentak hingga Ketakutan
• Bonyok-bonyok, Maling Masuk Rumah Pasukan Elite Bertopeng Tengkorak, Satu Tewas oleh Peluru Kopaska
• Pilot Helikopter Terjebak di Tengah Kelompok Bersenjata yang Bunuh 4 Kopassus, Kapten Pandu Tegang