Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Divonis Mati, Bunuh Komsatun saat Berhubungan Intim

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan palu dan tubuhnya dimutilasi menjadi tujuh bagian.

Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis"

Aksi Siluman Seorang Kopaska Menyelinap, ABK Kapal Malaysia Dibentak hingga Ketakutan

Bonyok-bonyok, Maling Masuk Rumah Pasukan Elite Bertopeng Tengkorak, Satu Tewas oleh Peluru Kopaska

Pilot Helikopter Terjebak di Tengah Kelompok Bersenjata yang Bunuh 4 Kopassus, Kapten Pandu Tegang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved