1 Bungkus Rokok Tembus 30 Ribu! Ini Rincian Lengkap Kenaikan Harganya Mulai Hari Ini 1 Januari 2020
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
1 Bungkus Rokok Tembus 30 Ribu! Ini Rincian Lengkap Kenaikan Harganya Mulai Hari Ini 1 Januari 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Harga rokok dipastikan mengalami kenaikan di awal Tahun 2020.
Kenaikan harga rokok kali ini bisa dikatakan sangat signifikan.
Kenaikan harga rokok ini dikisaran 35 persen, usai pemerintah menetapkan cukai rokok baru.
Harga rokok dipastikan mengalami kenaikan di awal tahun 2020.
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Follow Instagram Tribun Batam:
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Harga 1 Bungkus Tembus Rp 30 Ribu, Ini Rincian Kenaikan Harga Rokok 1 Januari 2020, https://batam.tribunnews.com/2020/01/01/harga-1-bungkus-tembus-rp-30-ribu-ini-rincian-kenaikan-harga-rokok-1-januari-2020?page=all.
Editor: Danang Setiawan