Info BPJS Kesehatan

Kegiatan Co-Ex menjadi Alternatif Penguatan Sinergi Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melakukan kegiatan CO-Ex kepada badan usaha yang berada di wilayah kerjanya

Editor: Duanto AS
Istimewa
BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melakukan kegiatan CO-Ex kepada badan usaha yang berada di wilayah kerjanya 

Kegiatan Co-Ex menjadi Alternatif Penguatan Sinergi Kepatuhan Badan Usaha

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah mendulang sukses sebelumnya dalam pelaksanaan Compliance Express for Company (CO-Ex) dengan pencapaian penambahan iuran peserta Rp 47 juta, BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali melakukan kegiatan CO-Ex kepada badan usaha yang berada di wilayah kerjanya.

CO-Ex merupakan layanan cepat yang didukung sinergi lintas bidang, yang memiliki tujuan untuk menjaga compliance (kepatuhan) badan usaha dalam memenuhi regulasi yang diatur, yakni registrasi badan usaha, penambahan, penonaktifan peserta serta perubahan data peserta JKN-KIS untuk meningkatkan pendapatan iuran organisasi BPJS Kesehatan. Fokus layanan Co-Ex adalah sinergi, cepat dan pendapatan.

Bertempat di aula BPJS Kesehatan Cabang Jambi pada 1 Oktober 2019, setelah beberapa waktu lalu BPJS Kesehatan telah mengundang 20 perusahaan besar yang telah terdaftar dalam masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kemudian dilakukan pemadanan data, kini BPJS Kesehatan kembali mengundang 35 badan usaha yang difokuskan kepada badan usaha yang merupakan provider BPJS Kesehatan.

Badan usaha itu terdiri dari Rumah Sakit Swasta serta Klinik Pratama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Dengan mekanisme Compliance Express, pihak badan usaha yang diundang akan diperiksa terlebih dahulu oleh petugas pemeriksa dalam hal kepatuhan penyampaian data pekerja meliputi kelengkapan dan kebenaran upah serta tunjangan tetap yang telah dilaporkan. Apabila ditemukan selisih data atau ketidaksesuaian upah maka akan langsung ditindaklanjuti oleh relationship officer untuk dilakukan pemutakhiran data melalui aplikasi e-Dabu” kata Rizky Sistazha, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Jambi.

“Kemudian, apabila terdapat ketidaksesuaian antara upah yang dilaporkan kepada BPJS Kesehatan dengan upah yang sebenarnya berdasarkan data pembayaran gaji yang dibawa oleh PIC Badan Usaha, maka pemutakhiran data upah tersebut akan dilakukan langsung oleh staf penagihan dan keuangan,“ tambah Rizky

Secara keseluruhan proses yang dilalui oleh badan usaha melalui Co-Ex tersebut hanya memakan waktu tidak lebih dari 2 jam kerja.

Apabila ada data yang tidak sesuai antara masterfile BPJS Kesehatan dengan data kepegawaian dari badan usaha, semua langsung diproses on site.

"Tujuan kami kali ini mengundang badan usaha yang terdiri dari provider atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah ingin mengajak mereka turut serta mengikuti regulasi yang berlaku tentang jaminan sosial," tuturnya.

“Kalau provider kita saja tidak mengikuti regulasi kepesertaan kita sesuai dengan ketentuan, tentu akan menjadi contoh yang tidak baik bagi badan usaha lainnya,” jelas Rizky

Wiwien, perwakilan badan usaha dari Rumah Sakit Santa Theresia Jambi, mengapresiasi karena ini menjadi reminder pihaknya untuk selalu mematuhi ketentuan yang ada.

“Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan pernah melakukan pengawasan dan pemeriksaan dengan datang langsung ke kantor Rumah Sakit Theresia, namun tindak lanjut hasi pemeriksaannya membutuhkan waktu tujuh hari dalam proses mutasi dan penambahan anggota yang baru, sekarang waktu yang dihabiskan lebih singkat,” ujar Wiwien

Ditambahkan juga olehnya, bahwa dalam pelaksanaan Co-Ex ini sebelumnya Rumah Sakit Santa Theresia hanya mendapatkan informasi soal kewajiban pendaftaran BPJS Kesehatan menggunakan data gaji sesuai dengan UMK atau UMP yang berlaku, namun tidak mengenai pelaporan gaji tersebut adalah berdasarkan data UMP ditambah tunjangan tetap yang diperoleh oleh karyawan, sehingga sebelumnya rata rata pegawai RS Santa Theresia mendapatkan hak kelas perawatan yang sama di kelas II.

Ke depan hak kelas perawatan para pegawai di RS Santa Theresia akan menyesuaikan dengan data gaji ditambah dengan tunjangan tetapnya sesuai dengan ketentuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved