Berita Selebritis

Usai Kacamata Gucci, Mulan Jameela Kembali Jadi Sorotan Soal Singkap Gamis & Dituding Pamer Aurat

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik setelah mendapat sentilan dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). 

Usai Kacamata Gucci, Mulan Jameela Kembali Jadi Sorotan Soal Singkap Gamis & Dituding Pamer Aurat

TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi sekaligus politisi Mulan Jameela memang kerap menuai sensasi.

Beberapa waktu lalu, Mulan Jameela sempat menjadi sorotan publik setelah mendapat sentilan dari wakil ketua KPK, Sait Situmorang.

Hal itu terjadi setelah Mulan Jameela mengunggah foto kacamata keluaran dari brand terkenal dunia, di laman Instagram pribadinya.

Diketahui, kacamata keluaran dari brand Gucci yang diunggah oleh Mulan adalah barang endorsment.

Mulan Jameela
Mulan Jameela (INSTAGRAM)

Saut Situmorang pun langsung merespon unggahan istri Ahmad Dhani ini.

Melansir laman Kompas.com, Jumat (18/10/2019), Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"

"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.

Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.

Daftar Pebalap MotoGP 2020 - Pebalap Pensiun dan Rookie Naik Kelas

Wanita di Ngawi yang Ditemukan di Kebun Jagung Sengaja Dilucuti Bajunya, Bukan Diperkosa Tapi . . .

Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"

"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Pihak Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai barang milik penyelenggara negara akan menjadi hak pribadi pejabat, atau menjadi milik negara.

Menanggapi sentilan Saut, Mulan langsung menghapus unggahan Instagramnya.

Skandal Gagal Bayar Jiwasraya - Pernah Gelontorkan Dana Rp 13,5 Miliar untuk Sponsorship Man City

Kisah Pilu Buruh Toko Kue Namanya Dicatut Pemilik Lamborghini, Harus Jaminkan KTP untuk Beli Obat

Istri Ahmad Dhani ini bahkan mengunggah bukti percakapan antara admin online shop dengan pihaknya.

Dalam klarifikasinya, Mulan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengunggah apa yang diintruksikan oleh pihak online shop.

Atas kejadian tersebut, Mulan kini lebih berhati-hati saat bermedia sosial.

Namun, meski sudah berhati-hati, istri Ahmad Dhani ini masih saja mengundang perhatian publik lewat unggahannya baru-baru ini.

Ya, pada Kamis (26/12/2019) kemarin, Mulan mengunggah sebuah foto untuk keperluan endors legging wudhu.

Dalam keterangannya Mulan menulis.

"Alhamdulillah sekarang aktivitas di luar rumah gak khawatir lagi susah untuk shalat, ada legging wudhu yang kualitasnya premium dari @yasirly_hijab_official nyaman banget dipake seharian bahannya adem, lembut, stretch maksimal plek di kaki

Pengen koleksi semua warna berguna banget sebagai inner gamis, rok atau celana menutup aurat semakin sempurna. Size dan warnanya banyak pilihan ready buat anak-anak juga. Legging Wudhu Premium @yasirly_hijab_official

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mulan Jameela Menuai Kontroversi Lagi, Kali Ini Soal Singkap Gamis Selutut dan Dituding Pamer Aurat, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/28/mulan-jameela-menuai-kontroversi-lagi-kali-ini-soal-singkap-gamis-selutut-dan-dituding-pamer-aurat?page=all.

Editor: Wito Karyono

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved