Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Terancam Hukum Pidana Penyelundupan Barang Impor

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ari Askhara, Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir 

Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Terancam Hukum Pidana Penyelundupan Barang Impor

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara masih terus bergulir.

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Ari Askhara dengan jam mahalnya
Ari Askhara dengan jam mahalnya (Kolase/Tribun Jambi)

Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.

Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.

Ingat Norman Kamaru? Tenar Joget India, Sempat Bangkrut Bisnisnya Kini Buka Warkop & Kue

Meski Menyegarkan, Namun Perlu Mewaspadai 6 Bahaya Air Kelapa Muda - Ibu Hamil, Kejang Otot

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

Namun demikian, masih membutuhkan proses untuk pelaku penyelundupan bisa dijadikan tersangka.

"Kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan ada unsur pidana, ya pidana. Siapa yang dipidana? sesuai dengan hasil investigasi," ujar dia.

Diwartakan sebelumnya, selain pelaku penyelundupan, Kementerian Perhubungan sudah melayangkan surat berupa sanksi administratif karena Garuda melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian flight approval.

Berdasarkan aturan itu, Kemenhub mengharuskan Garuda membayar sanksi sangat murah yakni di kisaran Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.

"Sanksi administratif kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017. Dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti

"Kami sedang menunggu reaksinya. Ini institusi dendanya antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta sanksinya nanti akan kami bicarakan," ujarnya.

Empat Direksi Lain Ikut Terseret Kasus Harley Ilegal

Jabatan manis Direktur Utama di PT Garuda Indonesia kini tak lagi dinikmati I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Kursi Dirut Garuda Indonesia telah diduki oleh sosok lain.

Pencopotan jabatan itu bermula dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di maskapai penerbangan pelat merah, pesawat baru milik Garuda Indonesia Aibus A330-900 Neo beberapa pekan lalu.

Penyelundupan barang ilegal itu ditemukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Minggu 17 November 2019.

Buntut dari kasus penyelundupan, tak hanya sang Dirut Ari Askhara, namun menyeret 4 direksi lainnya.

Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan Deputy Chief Line Bambang Adisurya Angkasa.

Koleksi barang mewah Ari Askhara, mulai arloji seharga Rp 7 miliar, mobil mewah hingga rumah
Koleksi barang mewah Ari Askhara, mulai arloji seharga Rp 7 miliar, mobil mewah hingga rumah (Dok. Garuda Indonesia | Lexus Indonesia | MyWatch)

Kendati demikian, Ari Askhara rupanya masih menjabat sebagai komisaris di anak perusahaan maupun cucu perusahaan Garuda Indonesia.

Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan komisaris utama sekaligus.

Dua jabatan anak usaha perusahaan dan empat lainnya di cucu usaha perusahaan.

Tak hanya Ari Askhara, tetapi 4 direksi lainnya yang juga tersangka yang diberhentikan Erick Tohir.

Mengetahui hal itu, Dewan Komisaris Garuda Indonesia meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.

Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.

Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.

Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.

Surat Dewan Komisaris Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian Ari Askhara dan 4 direksi lainnya dari jabatan komisaris di anak dan cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Usai Dipecat Jadi Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Terancam Hukuman Pidana, https://jakarta.tribunnews.com/2019/12/28/usai-dipecat-jadi-dirut-garuda-indonesia-ari-askhara-kini-terancam-hukuman-pidana?page=all.
Penulis: Muji Lestari
Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved