Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online - Siapkan STNK, KTP dan Uang Ya!

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Editor: Suci Rahayu PK
e-Samsat
Samsat Online Nasional 

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online - Siapkan STNK, KTP dan Uang Ya!

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Pemerintah kini memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.

PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Antrean warga yang membayar pajak kendaraan di UPTD Samsat Batanghari.
Antrean warga yang membayar pajak kendaraan di UPTD Samsat Batanghari. (tribunjambi/abdullah usman)

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

16 Tahun Jadi Istri kedua Kiwil, Curhat Pilu Meggy Wulandari: Dalam Sangkar, Tak Punya Hak Memilih

Jualan di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun

Dokumen yang disiapkan

Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK

• Uang sejumlah nominal pajak

Aplikasi tersedia di Playstore

Kronologi Lengkap Bripda Derustianto Tewas Usai Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior

Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :

1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju

5. Lalu klik tombol setuju yang nantinya akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email

6. Apabila selesai mengisi formulir tersebut, peserta tinggal menekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit

7. Selain itu akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju

8. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM dan membayarnya dalam waktu 2 jam

9. Pembayaran melalui bank dikenakan biaya administrasi perbankan Rp 5.000

10. Peserta mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Kronologi Lengkap Bripda Derustianto Tewas Usai Dihukum Saling Pukul dengan Temannya oleh Senior

Tercantum di Situs PornHub, Kemenkominfo Kirim Surat Keberatan & Koordinasi ke Polisi

Harus tetap ke Samsat

Kemudian, E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

Dalam waktu 30 hari, peserta harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Kalau pembayaran melewati 30 hari, maka harus mengulangi proses pendaftaran pada aplikasi tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online",
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/27/06153321/begini-cara-mengurus-pajak-kendaraan-bermotor-secara-online.?_ga=2.167445436.384561445.1575798782-1558841448.1572424288

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved