Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online - Siapkan STNK, KTP dan Uang Ya!
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online - Siapkan STNK, KTP dan Uang Ya!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Masyarakat kini tak perlu datang ke kantor samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.
Pemerintah kini memberikan kemudahan wajib pajak bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dengan mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.
Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan pajak yang dibayar lima tahun sekali.
PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.
• 16 Tahun Jadi Istri kedua Kiwil, Curhat Pilu Meggy Wulandari: Dalam Sangkar, Tak Punya Hak Memilih
• Jualan di WhatsApp, 3 Mucikari Prostitusi Online Dijebak Polisi, Gadis Ditawarkan Dibawah 20 Tahun
Dokumen yang disiapkan
Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :
Ikatan Cinta Rabu 3 Maret 2021 - Nino Muak dengan Kebohongan Elsa, Al Penuh Kecemburuan pada Andin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Arab Saudi Buka Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jemaah |
![]() |
---|
Trailer Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Andin Buat Al Senyum-senyum Sendiri, Elsa Diceraikan Nino |
![]() |
---|
Temukan HP Jaksa Terjatuh di Mandiangin, Dua Siswa SD Dapat Penghargaan dari Kejari Sarolangun |
![]() |
---|
Mahfud MD Bereaksi Usai Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, MUI: Ini Sebagai Bukti Serius |
![]() |
---|