Cabuli Anak 14 Tahun Dua Kali di Bulan Juni 2019, Wakil Bupati Ramadio Jadi Tersangka dan Dipecat!

Setelah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara. “Tep

Editor: rida
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM- Setelah ditetapkan jadi tersangka pencabulan, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPD II Golkar Buton Utara.

“Tepat pukul 23.00 malam tepatnya tanggal 24 Desember 2019, Ramadio Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara telah resmi diberhentikan dari Ketua DPD II Golkar Kabupaten Buton Utara,” kata Ketua DPD Golkar Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, melalui pesan pendeknya, Rabu (25/12/2019).

Begini Kronologi Adu Kambing 2 Truk di Jujuhan Bungo, yang Tewaskan 1 Orang di Tempat

Kronologi Atta Halilintar Nyaris Dipatuk Peliharaan Panji Petualang Sampai Histeris

BISA Berakibat Fatal, Ini 5 Cara Meminimalkan Risiko Perempuan Terkena Kanker Payudara

Ridwan menambahkan, saat ini ditunjuk pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Buton Utara dijabat La Ode Aca, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD Golkar Sulawesi Tenggara.

Ridwan juga menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menggantikan Ramadio sebagai Wakil Bupati.

“Kalau soal Wakil Bupatinya, itu urusan pemerintah sesuai undang-undang,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio alias RD sebagai tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.

Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali di bulan Juni 2019.

VIDEO : Fakta Lania Fira, Artis Cantik yang Diisukan Dekat dengan Ariel Noah, Jago Bela Diri

Daftar Nama Korban Kecelakaan Adu Kambing Dua Truk di Jujuhan, Bungo, 1 Orang Meninggal di Tempat

Dibalik Rasa Pahit, Pare Simpan Banyak Manfaat Bagi Kesehatan - Menyehatkan Hati Turunkan Kolesterol

Ramadio membayar uang sejumlah Rp 2 juta kepada korbannya melalui seorang mucikari berinisial T alias L.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar"

Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka

Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).

Diketahui, dari hasil gelar perkara itu, Wakil Bupati diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali pada Juni 2019.

Kejahatan asusila itu terbongkar saat korban yang masih berusia 14 tahun memberanikan diri untuk melapor kepada kepada orangtuanya.

VIDEO : 3 Manfaat Wortel Bagi Pria, Salah Satunya Memperbanyak Sel Sperma

AKHIRNYA Aurel Hermansyah Dapat Restu Ashanty Untuk Menikah, Siapa Calon Suami Anak Krisdayanti?

JELANG 30 Desember, Ada Panitia Khusus Menyambut Kebebasan Ahmad Dhani Koh Lieus yang Ngatur

18 Bahasa Gaul yang Sedang Trend - Gemay, Santuy, Ambyar, Komuk, Gerd, Unicorn hingga Ferguso

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada September 2019.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang tak lain adalah keluarga korban berinisial L atau T.

“Setelah dikirimkan SPDP di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.

Karena itu, Polres Muna kembali melakukan gelar perkara ulang.

Dan dari gelar perkara tersebut, akhirnya polisi menetapkan Wakil Bupati sebagai tersangka.

“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.

“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved