UPDATE Kasus Ibra Azhari, Polisi Temukan Hal Mengejutkan di Rumah, Polisi Sudah Amankan 7 Tersangka
Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ibra Azhari. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes
TRIBUNJAMBI.COM- Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ibra Azhari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi kembali menggeledah kediaman adik kandung Ayu Azhari di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (23/12/2019) kemarin.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di antaranya sebuah plastik klip berisi serbuk coklat diduga narkoba jenis putau, sebuah plastik klip kecil berisi serbuk putik diduga narkoba jenis sabu, sebuah cangklong, dan dua buah timbangan.
"Kemarin dilakukan penggeledahan bedasarkan informasi dari tersangka MH ya. Tim menemukan beberapa barang bukti, ada satu plastik isinya putau, kemudian ada beberapa klip plastik dan timbangan di kediaman Ibra," kata Yusri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2019).
• PESAN Natal Menag Fachrul Razi Beber Kata Kunci Praktik Moderasi dan Kerukunan Beragama di Indonesia
• Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang Jadi Tema Natal 2019
• UPDATE Kecelakaan Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang, Korban Diduga Terbawa Arus
Saat ini, polisi masih mendalami alasan Ibra Azhari kembali mengonsumsi barang haram itu.
Pasalnya, Ibra diketahui telah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Catatan Kompas.com, dia pernah ditangkap di Denpasar, Bali atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali pada 2010.
"Masih didalami, baru kemarin dilakukan penangkapan, apakah motivasinya (mengonsumsi narkoba)," ungkap Yusri.
• Fenomena Gerhana Matahari Cincin Terjadi 26 Desember, Simak Tata Cara Sholat Gerhana
• HOAX atau FAKTA Setya Novanto Hilang Dari Lapas Sukamiskin, Cek Info Selengkapnya
• 30 CCTV Dipasang di Gereja Santa Teresia Jambi, Persiapan Jelang Misa Natal di Jambi 2019
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni UW, JT, dan H.
• Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 - 6 Kali Long Weekend
• VIDEO: 24 Orang Tewas, Bus Sriwijaya Jurusan Bengkulu-Palembang Masuk Jurang 150 Meter
• Video Adegan Tak Biasa Bersama Ariel NOAH Heboh di Sosmer, Lania Fira Akhirnya Berikan Klarifikasi
• Merry Christmas 2019: Tips Rumah Semarak Saat Natal
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geledah Rumah Ibra Azhari, Polisi Temukan Bungkusan Berisi Putau"