Berita Jambi

Siang Ini Sekda Provinsi Jambi M Dianto Dikukuhkan Jadi Pejabat Widyaiswara

Sekda Perovinsi Jambi M Dianto akan dikukuhkan menjadi pejabat fungsional Widiyaiswara Utama (WI), siang ini, Senin (23/12/2019).

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Zulkifli
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari. Lelang Jabatan di Lingkup Pemprov Jambi Masih Sepi Peminat, Seminggu Pasca Dibuka 

Siang Ini Sekda Provinsi Jambi M Dianto Dikukuhkan Jadi Pejabat Widyaiswara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Perovinsi Jambi M Dianto akan dikukuhkan menjadi pejabat fungsional Widiyaiswara Utama (WI), siang ini, Senin (23/12/2019).

Hal itu dikatakan Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Fahari. Dia mengatakan, SK penetapan M Dianto mejadi pejabat WI Utama sekaligus pemberhentian nya dari Jabatan Sekda telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

"Kalau Penetapanya kan itu kewenangan Presiden," katanya, Senin (23/12).

Pelantikan M Dianto menjadi Pejabat fungsional Widyaiswara utama, akan dilakukan siang ini pukul 14.00 WIB di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

TAK Cuma Agnez Mo, Ini Seleb Indonesia Berjaya di Luar Negeri 2019, Terakhir Terpeleset di Panggung!

Pelantikan akan dilakukan oleh Gubernur Jambi Fachrori Umar.

"Yang menetapkan memang pak Presiden, tapi yang mengukuhkan tetap kewenangannya Pak Gubernur," pungkasnya.

Untuk jabatan Plt Sekda yang ditinggalkan Dianto, Fahari masih belum mau berkomentar banyak.

"Plt-nya belum tahu," katanya singkat.

AKUI Tak Dampingi Istri Saat Melahirkan, Young Lex Malah Blak-blakan Soal Kehadiran Istri Muda

Berdasarkan informasi yang diproleh Tribunjambi.com, M Dianto resmi meninggalkan jabatannya selaku Sekda menjadi fungsional Widyaiswara tingkat utama di Pemprov Jambi berdasarkan petikan Keputusan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta dengan Nomor 83/M/2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Surat ini ditetapkan pada 18 Desember kemarin. 

VIDEO: Detik-detik Aksi Polisi Polda Jambi Kejar-kejaran

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved