Asusila
Sewa Kamar Rp 15 Ribu Per Jam Dua Sejoli di Tulungagung Digrebek Sedang Lakukan Ini!
Sewa kamar Rp 15 ribu per jam, ternyata dua sejoli ini diduga menggunakan untuk berbuat mesum.
TRIBUNJAMBI.COM - Sewa kamar Rp 15 ribu per jam, ternyata dua sejoli ini diduga menggunakan untuk berbuat mesum.
Di Tulungagung, sedang viral sewa kamar per jam untuk pasangan muda mudi yang diduga berbuat asusila.
Hal ini terungkap saat sejumlah personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, melakukan razia terhadap sejumlah kos-kosan pada Sabtu (21/12/2019).
• Mencoba Bunuh Diri, Pemuda di Kediri Dijemput Keluarga, Sempat Mengomel dengan Bahasa Jepang
Dalam razia yang dilakukan, pihak kepolisian mengamati sebuah kos yang terlihat sepi dengan dua sepeda motor terparkir.
Saat dilakukan razia, polisi menemukan pasangan muda-mudi yang bukan suami istri.
Keduanya mengaku menyewa kamar kos di Kelurahan Bago, Tulungagung, ini dengan tarif Rp 15.000 per jam.
Pasangan yang masih duduk di bangku pelajar ini, seperti dilansir oleh Surya, (22/12/2019), berinisial STK (21) dan F (16).
• Begini Rasa Kue Peler Bedebu Dari Kepulauan Seribu yang Viral di Media Sosial!
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto meminta identitas pasangan muda-mudi di dalam kamar kos bertarif Rp 15.000 per jam.
Saat dilakukan pengamatan, pada awalnya kos tempat kedua pelajar ini terlihat sepi.
Polisi merasa curiga lantaran terdapat dua motor terparkir di luar.
Guna mencari tahu, polisi berulang kali mengetuk pintu kamar kos.
Berulang kali pintu diketuk, polisi tidak mendapat jawaban.
Polisi kemudian menengok melalui lubang ventilasi di atas pintu.
Saat ditengok, pasangan muda-mudi ini kemudian mau keluar setelah sempat diminta oleh polisi.
Polisi juga sempat menunggu lama meminta pasangan ini keluar.
• Sosok 3 Calon Dirut PLN, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Hari Ini
Pengakuan STK (21)
Setelah keluar, kedua pelajar ini dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
STK mengaku kamar yang ditempati ini bukan miliknya, melainkan disewa dari orang lain.
Untuk durasi satu jam -menurut STK- kamar sederhana dan bebas ini disewa seharga Rp 15.000 per jam.
Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Tulungagung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka menyewa kamar dari orang lain seharga Rp 15.000 per jam,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (22/12/2019).
Whatsapp & Facebook Sebagai Media Makelar
STK mengaku dirinya tahu informasi kos Rp 15.000,- per jam melalui aplikasi pesan singkat, Whatsapp dan Facebook.
Di kamar kos seharga Rp 15.000,- per jam ini, keduanya diduga melakukan tindakan asusila, sehingga polisi menyita 'sprei' dan 'celana dalam' sebagai barang bukti.
Kompol Rudi Purwanto menyatakan akan memanggil orang tua masing-masing pelajar tersebut ke Mapolsek Tulungagung.
Lebih jauh lagi, Rudi juga akan memanggil pemilik kamar kos tersebut.
“Kami juga akan memanggil pemilik kamar kos itu. Kami akan mendalami bagaimana dia menawarkan kamar kos ini begitu murah,” sambung Rudi.
STK mengaku dirinya pertama kali mendapat informasi kos dengan harga Rp 15.000,- per jam melalui sebuah grup Facebook.
Setelah sepakat dengan pemilik kamar, mereka kemudian melakukan pembayaran di luar.
Usai pembayaran dilakukan, Satria diarahkan ke kamar yang sudah disepakati.
• VIDEO: Detik-detik Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Korban PETI di Batang Masumai Merangin
Pelajar Jadi Makelar Kos
Modus ini sama seperti yang diungkap oleh Satpol PP Tulungagung, saar razia kamar kos pada Sabtu (14/12/2019).
Razia menemukan sepasang kekasih berstatus pelajar di sebuah kamar.
Pasangan kekasih ini juga menyewa kamar ini seharga Rp 15.000 per jam.
Lebih jauh lagi, Satpol PP Tulungagung mengungkap adanya seorang siswi SMK yang menjadi 'makelar kamar kos'.
Selain itu seorang pelajar SMK, berinisial RS (17) yang merupakan penyewa asli kamar kos ini juga didatangkan untuk dibina.
Cara Kerja Makelar & Untung yang Didapatkan
RS menyewa kamar kepada pemilik rumah kos dengan harga Rp 300.000 per bulan.
RS kemudian menyewakan ulang Rp 15.000 per jam atau Rp 100.000 per hari.
Rata-rata RS berhasil menyewakan kamarnya empat kali per hari.
Dengan cara ini, jika berhasil menyewakan kamar selama tiga hari saja, ia sudah bisa menutup uang sewa ke pemilik rumah kos.
Persewaan kamar kos per jam ini diwadahi dalam sebuah grup media sosial Facebook.
Grup Facebook ini menjadi tempat promosi sekaligus transaksi antar pemilik kamar kos dan pengguna.
Karena harganya sangat murah, kamar kos ini banyak dimanfaatkan oleh pasangan pelajar.
Makelar sewa kos melakukan komunikasi di media sosial dengan pengguna. Mereka berdua kemudian bertransaksi di luar. Setelah pembayaran selesai, sang makelar menunjukkan kamar kepada pengguna.
Koordinasi Polisi dengan Satpol PP
Setelah mendapati kasus ini, pihak kepolisian menyatakan akan dengan cepat berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami ingin tahu kronologinya secara utuh,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Hendi Septiadi.
Selain itu Hendi akan mencari tahu hasil pemeriksaan, mulai dari pemilik rumah kos, penyewa kamar, perantara dan pasangan kekasih yang kedapatan di dalam kamar saat razia.
Pihaknya nanti akan melakukan pendalaman, untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
• Krnologi Remaja 16 Tahun Bawa Mobil Plat Merah Terlibat Kecalakaan Maut Tewaskan 2 Pengendara Motor
Polisi Siapkan Kontruksi Hukum & Siap Tindaklanjuti Fenomena Ini
Lebih jauh lagi, pihak kepolisian akan membuat konstruksi hukum yang bisa dipakai terkait fenomena ini.
“Kami lihat dulu aturan-aturannya, mulai dari KUHP, undang-undang yang terkait hingga ke Perda,” sambung Hendi.
Lanjut Hendi, kasus ini terjadi karena perkembangan teknologi informasi.
Karena itu pihaknya tidak ingin gegabah menindaklanjuti fenomena ini.
Menurut Hendi, tidak semuanya harus dilawan dengan norma hukum, namun bisa juga melakukan pendekatan agama, kesopanan dan kesusilaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Surya