Berita Batanghari

Lapas Muara Bulian Buka Waktu Kunjungan Saat Natal

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian, membuka waktu kunjungan untuk hari libur Natal 2019 nanti.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rian aidilfi afriandi
Lapas Muara Bulian. Sebanyak 10 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Bulian diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. 

Lapas Muara Bulian Buka Waktu Kunjungan Saat Natal

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muara Bulian, membuka waktu kunjungan untuk hari libur Natal 2019 nanti.

Kalapas Klas IIB Muara Bulian, Dwi Santosa mengonfirmasi hal ini. Ia menyebut biasanya Lapas Muara Bulian hanya buka pada hari-hari biasa dan tutup saat hari libur atau tanggal merah.

"Untuk tanggal 25 nanti itu khusus. Kita buka karena bakal ada penyerahan remisi kepada narapidana (Napi) yang diusulkan mendapat remisi Natal dan Tahun Baru," kata Dwi Santosa saat dikonfirmasi, Minggu (22/12).

Jam kunjungan yang dibuka pada Natal nantinya yakni menggunakan jam kunjungan seperti biasa, yakni dibuka dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.

Daftar Harga HP Bulan Desember 2019, Budget Rp 1 Jutaan, Oppo Samsung Nokia Asus Redmi Realme Vivo

Untuk mengantisipasi membludaknya kunjungan keluarga Napi pada tanggal 25 Desember nanti, pihaknya juga akan menambah pegawai untuk berjaga-jaga.

Pasalnya, para pengunjung yang datang tak hanya dari umat Nasrani saja, melainkan juga pemeluk agama lainnya.

"Biasanya untuk hari Natal pengunjungnya tidak begitu ramai seperti saat Idul Fitri. Tapi kita tetap siaga," jelasnya.

Untuk diketahui, sejumlah Napi di Lapas Muara Bulian diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai satu bulan.

Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinas PUPR Siagakan Alat Berat Untuk Antisipasi Kecelakaan

Sejumlah Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut merupakan yang telah memenuhi syarat.

"10 orang yang diusulkan ini telah memenuhi syarat antara lain sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas," ujar Dwi.

Dikatakannya, sejumlah napi yang diusulkan mendapat remisi itu semua napi kasus pidana umum. Mereka diusulkan mendapat remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan bulan.

Rinciannya, napi yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak 5 orang, napi yang diusulkan mendapat remisi satu bulan sebanyak 4 orang dan napi yang mendapat remisi 2 bulan 1 orang.

"Yang diusulkan ini semuanya beragama Nasrani. Karena ini remisi sesuai Hari Natal," ungkapnya.

VIDEO: VIRAL Reza Rahadian Transformasi Jadi Eyang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved