Jokowi Lantik Dewan Pengawas, Refly Harun: "Bakal Merusak Kinerja KPK"

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti soal dua hal terkait dengan adanya Dewan Pengawas KPK.

Editor: Nani Rachmaini
YouTube Talk Show tvOne
Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne. 

TRIBUNJAMBI.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (20/12/2019).

Selain melantik lima pimpinan KPK, Jokowi juga akan mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Aktifnya Dewan Pengawas KPK ini sebagai implementasi dari revisi UU KPK yang digulirkan DPR.

Namun, pengangkatan Dewan Pengawas KPK tersebut menuai komentar dari berbagai pihak.

Ada yang setuju dan ada yang tidak menyetujui adanya Dewan Pengawas KPK.

DUA Prajurit Kopassus Gugur Lawan Kekejaman KKB Papua, Aiptu Rukur: Pas Mau Nolong Dia Ditembak

Mereka yang tidak setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK, beranggapan hadirnya Dewan Pengawas akan mengganggu indenpendensi KPK.

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (19/12/2019), Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyoroti soal dua hal terkait dengan adanya Dewan Pengawas KPK.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Saya harus kembali dulu kepada dua hal ya, pertama keberadaan dewan pengawas, kedua adalah orang-orang yang akan mengisi jabatan itu," jelas Refly.

Refly menuturkan, yang akan dibangun tidak hanya soal orang yang menduduki jabatan dewan pengawas tapi juga sistemnya.

"Saya kira dewan pengawas adalah sistem yang akan bakal merusak kinerja KPK ke depan," jelas Refly.

Ingat Artis Ini? Dia Nekat Nikahi Ibu Angkatnya dan Kini Dipenjara Karena Penggelapan Uang Rp 3,4 M

Sebab, menurut Refly ada tumpang tindih dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK.

"Ini pengawas tapi juga memiliki fungsi yudisial, tapi dia bersifat pasif," ungkapnya.

Dewan Pengawas KPK hanya bisa memberikan izin penyadapan jika sudah ada gelar perkara.

Padahal, untuk melakukan gelar perkara, seharusnya sudah ada minimal dua alat bukti serta sudah ada calon tersangkanya.

"Jadi nanti soal kecepatan soal koordinasi, dan lain sebagainya itu tetap menjadi persoalan,"

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved