Seleksi CPNS 2019

Catat 6 Instansi Pusat Telah Menjawab Sanggahan Bagi yang Tak Lolos Administrasi CPNS 2019

Hasil seleksi administrasi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah instansi telah diumumkan.

Editor: Heri Prihartono
Instagram @bkngoidofficial
Cara Mengajukan Sanggahan di Masa Sanggah Usai Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 

TRIBUNJAMBI.COM -  Hasil seleksi administrasi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di sejumlah instansi telah diumumkan.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi bagi CPNS 2019, para pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) memiliki waktu untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari.

Sejak hasil seleksi administrasi CPNS 2019 diumumkan pada 12-16 Desember 2019, ada 6 instansi pusat yang sudah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan oleh pelamar yang tidak memenuhi syarat.

Remas Kemaluan Pelaku, Janda di Tebo Bebas dari Percobaan Pemerkosaan, Pelaku pun Tewas Diamuk Massa

Kronologi Terduga Teroris Tikam Anggota Densus 88 Anti Teror di Jambi, Sempat Terjadi Pergumulan

Berikut 6 instansi pusat yang sudah menjawab sanggahan yang diajukan oleh pelamar:

1. Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menjawab seluruh sanggahan yang diajukan pelamar. Kementerian PPPA memberikan waktu sanggahan kepada pelamar pada 13-15 Desember 2019. Untuk pengumuman final hasil seleksi administrasi CPNS 2019 KemenPPPA setelah masa sanggah, akan diumumkan pada 20 Desember 2019, yang bisa diakses melalui laman https://www.kemenpppa.go.id. Baca juga: Update CPNS 2019: 225.000 Sanggahan Masuk, Sudah Dijawab 79.000

2. Kemenpan-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah menjawab seluruh sanggahan pelamar yang diajukan pada 10-12 Desember 2019. Pengumuman hasil sanggah dilaksanakan pada 20 Desember 2019. Pelamar bisa mengecek hasil sanggahan melalui laman https://www.menpan.go.id/site.

3. Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah selesai menjawab seluruh sanggahan peserta CPNS Kemenkumham 2019 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kementerian yang dipimpin Yasonny H Laoly ini memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019. Pengumuman akhir seleksi administrasi setelah masa sanggah sudah bisa diakses pada hari ini, Kamis (19/12/2019) melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

Warga Tinting Sempat Minum Tes Gelas Sebelum Beraksi di Rumah Satpol PP Sarolangun

AKTOR Laga Jackie Chan Dituding Jadi Pemicu Hong Kong Airlines Bangkrut: Begini Kisahnya Sebenarnya

4. Setjen MPR

Instansi pusat lainnya yang telah menjawab semua sanggahan adalah Sekretariat Jenderal MPR. Setjen MPR membuka kesempatan bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi untuk mengajukan sanggahan pada 16-18 Desember 2019. Pengumuman hasil sanggahan akan dilakukan pada 3 Januari 2020 mendatang melalui laman https://mpr.go.id. Baca juga: Jangan Salah Sanggah, Ini Kategori Sanggahan yang Bisa Diajukan Pelamar CPNS

5. Setjen DPR RI

Sekretariat Jenderal DPR RI juga telah menjawab sanggahan dari peserta CPNS Setjen DPR RI 2019. Setjen DPR RI telah membuka kesempatan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan pada 13-15 Desember 2019. Pengumuman hasil sanggahan akan dilakukan pada 23 Desember 2019 melalui laman http://dpr.go.id/cpns.

6. Kepolisian Negara

Kepolisian Negara RI telah menjawab seluruh sanggahan dari peserta CPNS Polri 2019 yang tidak memenuhi syarat. Polri telah membuka kesempatan bagi peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sanggahan pada 12-16 Desember 2019. Untuk pengumuman hasil final seleksi administrasi setelah masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2019.

Peserta Curhat

Sejumlah peserta bukannya menggunakan fitur sanggahan untuk menyanggah hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS, namun malah menggunakan fitur tersebut untuk curhat.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun dan Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi Buya Nahri, Selasa (17/12).

Ia menyebutkan, bahwa fitur sanggahan itu seharusnya digunakan oleh peserta CPNS yang merasa keberatan terhadap hasil dari pengumuman yang telah dilakukan pada Senin (16/12) kemarin.

Adapun keberatan tersebut berkenaan dengan keyakinan peserta telah memenuhi syarat tetapi dimasukkan dalam TMS (tidak memenuhi syarat).

"Ini malah sebagai tempat curhat, di mana peserta ada yang lulusan SMA ikut CPNS sementara tidak ada untuk formasi CPNS hanya ada untuk SMK Pertanian, itu di fitur sanggahan minta diluluskan," sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan oleh Buya, terhadap lulusan SMA tersebut mengisi fitur sanggahan berkali-kali untuk diluluskan.
Selain itu, ada juga mempertanyakan cara meng-upload ulang data yang salah upload, ada juga bahkan yang menjelaskan kenapa dirinya tidak meng-upload beberapa berkas.

"Ada juga yang tanya cara upload ulang berkas yang salah upload, ada yang tidak upload STR kemudian cerita di fitur sanggahan kalau STR-nya masih dikirim dari Bungo," terangnya.

Jadi kata Buya, peserta salah mengartikan fitur sanggahan yang disediakan dalam website tersebut.

Padahal kata Buya fitur sanggahan yang disediakan selama 10 hari dari tanggal 16 sampai 26 Desember tidak mengubah apapun berkas yang telah di-upload.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak memperbaharui dokumen atau menambah dokumen apapun," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Instansi Pusat Ini Sudah Jawab Sanggahan Pelamar CPNS, Cek Tanggal Pengumuman Finalnya!", https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/19/152631165/6-instansi-pusat-ini-sudah-jawab-sanggahan-pelamar-cpns-cek-tanggal?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved