Pemusnahan BB di Tanjab Barat
BREAKING NEWS: Ratusan Miras Dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Puluhan Orang Dijadikan Tersangka
Puluhan botol minuman keras dan ratusan liter tuak hasil operasi pekat dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Kamis (19/12/2019).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Ratusan Miras Dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Puluhan Orang Dijadikan Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Puluhan botol minuman keras dan ratusan liter tuak hasil operasi pekat dimusnahkan Polres Tanjab Barat, Kamis (19/12/2019).
Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Wirmanto mengatakan minuman keras yang dimusnahkan hasil operasi pekat yang dilakukan pada 25 November- 15 Desember 2019 lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan sebelum Operasi lilin guna menciptakan kondisi aman dan tertib.
"Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, aman, dan dalam rangka Operasi Lilin berikutnya dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," katanya.
• VIDEO: Polres Muarojambi Gelar Razia Sejumlah Mobil Angkutan di KM 38 Merlung
Wakapolres juga mengungkapkan dari hasil Operasi Pekat itu diamankan beberapa tersangka yang diantaranya terdapat perempuan.
"Kasus yang kita tangani itu masalah miras, perjudian, prostitusi, narkotika, parkir liar dan lain sebagainya. Dengan jumlah tersangka mencapai 60 orang" ujarnya.
Namun, dari jumlah itu tidak semuanya langsung proses hukum melainkan proses pembinaan.
Selain tersangka, Polres Tanjab Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dianataranya minuman keras botol, kaleng, tuak, dan petasan.
• Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR AS, Bisakah Dirinya Dilengserkan? 2 Presiden Lain Juga Pernah
"Barang bukti yang kita amankan berupa minuman beralkohol sebanyak 250 botol dari berbagai jenis merk, minuman beralkohol kategori tradisional (tuak) diamankan 400 liter, perjudian online dengan 3 tersangka," ungkapnya.
Terkait pembinaan itu dengan tujuan agar ada pembelajaran bagi pelaku.(Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.