Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Tanjab Barat Musnahkan BB 26 Perkara, 5 Kg Sabu Diblender dan Dicampur Oli
Barang bukti (BB) dari 26 tindak pidana umum yang sudah inkrah dimusnahkan Kejari Tanjab Barat.
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Barang bukti (BB) dari 26 tindak pidana umum yang sudah inkrah dimusnahkan Kejari Tanjab Barat.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat memusnahkan BB tindak pidana umum terhitung dari bulan Juli hingga awal Desember 2019.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kajari Tanjab Barat, merupakan barang bukti dari 18 pelaku tindak pidana Narkotika.
"Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 kg, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi, tindak pidana Narkoba ini ada 18 pelaku. 26 perkara ini sudah inkrah semua," kata Sefri Hendra, Kasi BB dan Rampasan Kajari Tanjab Barat merincikan barang bukti yang dimusnahkan.
Dia juga menyebutkan, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 5,08 miliar
"Terhitung dari bulan Juli sampai sekarang, kalau dirupiahkan total BB sabu sekitar Rp 5 miliar, ganja berkisar Rp 2 juta, ekstasi sekitar Rp 80 juta," ucapnya.
Pantauan di lapangan pemusnahan itu dilakukan dengan cara memblender sabu-sabu, lalu dicampurkan dengan oli.
Ratusan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat November - Desember Lalu |
![]() |
---|
VIDEO: Kejari Muarojambi Musnahkan BB terkait 23 Perkara Tindak Pidana Umum |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Jadi PR Bersama, Barang Bukti dari 23 Kasus Dimusnahkan |
![]() |
---|
Obat-obatan Hasil Sitaan BPOM di Mestong Dimusnahkan Kejari Muarojambi |
![]() |
---|
Dua Senjata Api Dimusnahkan, Kejari Muarojambi Beri Danramil Peluru Aktif Bukti Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|