CPNS Tanjab Barat
Penyebab Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat TMS, Jadwal Sanggahan Hingga 19 Desember
Penyebab pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi karena berkas tidak lengkap
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Penyebab Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat TMS, Jadwal Sanggahan Hingga 19 Desember
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penyebab pelamar CPNS Tanjung Jabung Barat masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) didominasi karena berkas tidak lengkap, kemudian nilai IPK tidak mencukupi.
Berdasarkan data yang diperoleh Tribunjambi.com dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat, melalui Ridwan, Kabid Pengadaan Status PNS, jumlah pelamar CPNS secara online mencapai 3.221 peserta.
Dari jumlah itu, peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) sebanyak 2.656 orang. Sedangkan untuk peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat 565 peserta.
Di samping itu terdapat juga pelamar kosong hingga ditutupnya pendaftaran. Formasi yang kosong itu sebanyak 13 orang untuk mengisi sembilan formasi.
• Link Pengumuman CPNS 2019 Bungo, Lebih 50 Persen Peserta Tak Lulus Seleksi Administrasi
Formasi itu di antaranya Dr Gigi, Penyuluhan kesehatan masyarakat, senitarian, bidan terampil, tenaga pendidik seperti Guru Bahasa Indonesia, serta analisis kepegawaian untuk tenaga teknis.
Kosongnya pelamar pada formasi itu kemungkinan disebabkan lokasi kerja yang tidak sesuai harapan atau jauh dari pusat kota.
Sementara untuk TMS itu, Gatot Suwarso, Kepala BKPSDM Tanjab Barat mengatakan didominasi ketidaklengkapan berkas peserta CPNS, seperti surat pernyataan dan lain sebagainya.
"Formasi yang dilamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Kemudian IPK pelamar tidak mencukupi," kata Gatot penyebab TMS, Senin (16/12/2019).
Disampaikannya, alasan TMS peserta tersebut sudah ditampilkan pada akun masing masing peserta.
• Ini Pengumuman Nama yang Lulus Administrasi CPNS 2019 Kota Sungai Penuh
Meski sudah TMS, peserta dapat melakukan klarifikasi apabila tidak menerimanya. Dan ada kemungkinan diterima jika alasan sesuai.
"Klarifikasi secara secara online terhadap alasan TMS yang di-upload kepada akun yang bersangkutan. Masa sanggahan tanggal 16 - 19 Desember, melalui akun masing-masing," tandasnya. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.