CPNS Sungaipenuh
Pelamar CPNS yang Tidak Lulus Administrasi Silakan Menyanggah, Batas Waktu 18 Desember
Pelamar CPNS 2019 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang memenuhi syarat administrasi akhirnya resmi diumumkan
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Pelamar CPNS yang Tidak Lulus Administrasi Bisa Memberikan Sanggahan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pelamar CPNS 2019 di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang memenuhi syarat administrasi akhirnya resmi diumumkan.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus administrasi, bisa mencetak sendiri kartu peserta tes mereka.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sungai Penuh, Dedi Wahyudi, Senin (16/12).
Berdasarkan Surat Nomor : 862/ 536/BKPSDM.2/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Sungaipenuh Formasi Tahun 2019.
• Ini Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS Merangin, Peserta Tak Lulus Silakan Menyanggah
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hasil seleksi administrasi, berdasarkan jabatan yang dilamar sebanyak 4892 orang. Rincian berdasarkan kelompok Jabatan, Tenaga Guru 1955 Peserta,Tenaga Kesehatan 1160 Peserta, dan Tenaga Teknis 1.777 Peserta.
"Kepada peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dapat mencetak Kartu Peserta Tes pada
akun masing-masing melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dan membawa asli cetakan Kartu Peserta Tes tersebut pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai tanda bukti peserta yang sah," ujarnya.
Sementara bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
• Penyebab Ratusan Pelamar CPNS di Tanjab Barat TMS, Jadwal Sanggahan Hingga 19 Desember
Masa sanggah ditetapkan selama tiga hari terhitung sejak tanggal 16 s.d 18 Desember 2019 melalui laman https://sscn.bkn.go.iQ.
"Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan panitia pada tanggal 26 Desember 2019," pungkasnya.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.